Pungli Parkir Liar di Kawasan CNI Kembangan Kembali Marak, Ada Peran Aparat?

  • Bagikan
Foto: istimewa

JAKARTA – Praktik parkir liar di kawasan sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Barat kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut diduga disertai pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat dan pengguna jalan.

Keberadaan parkir liar di kawasan pusat pemerintahan tersebut dinilai tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga yang beraktivitas di sekitar lokasi.

Sejumlah pengguna kendaraan mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum tidak resmi saat memarkirkan kendaraan. Pungutan disebut dilakukan tanpa karcis resmi dan dengan tarif yang tidak seragam.

“Sering dimintai uang, tapi tidak ada karcis resmi,” ujar salah seorang warga yang mengaku kerap memarkirkan kendaraan di sekitar kawasan tersebut.

BACA JUGA :   Mengaku Sebagai Petugas Lidik Krimsus Peras Penjual Miras  Dua Pria Di Tanjung Duren Diringkus Polisi

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik pungutan liar yang berlangsung secara terbuka di area yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat aparat terkait.

Menanggapi hal tersebut, akademisi dan pengamat kebijakan publik, Awy Eziary, S.E., S.H., M.M., menilai pungutan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum.

“Jika benar terdapat pungutan tanpa dasar hukum resmi, hal itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan berpotensi diproses secara pidana,” ujarnya, Selasa (7/4).

Ia merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang melarang tindakan memaksa seseorang menyerahkan sesuatu untuk keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Awy juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, serta dinas teknis terkait dalam melakukan penertiban praktik parkir liar agar tidak menimbulkan kesan pembiaran.

BACA JUGA :   Buka Seleksi Paskibraka, Arief : Jadilah Contoh Siswa-siswi Kota Tangerang Yang Berprestasi dan Berjiwa Nasionalisme

“Penindakan harus dilakukan secara konsisten agar memberikan efek jera dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, pihak kepolisian menyatakan bahwa pengelolaan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui dinas perhubungan.

“Untuk parkir, ranahnya dinas perhubungan dan pemerintah kota,” ujar Rahmat, Kanit Reskrim Polsek Kembangan melalui pesan singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Jakarta Barat maupun instansi terkait mengenai langkah konkret penertiban parkir liar di sekitar kawasan Kantor Wali Kota.

Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dan pengawasan berkelanjutan agar praktik parkir liar serta dugaan pungutan tanpa dasar hukum tidak terus berulang di lingkungan pusat pelayanan publik tersebut.*ren

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses