SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen dengan melakukan pengecekan volume gas elpiji 3 kilogram di sejumlah wilayah. Pengawasan dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman bersama UPTD Pelayanan Metrologi Legal, PT Pertamina Patra Niaga, dan Hiswana Migas DIY pada Rabu (5/11/2025).
Pemeriksaan dilakukan secara acak di beberapa titik, mulai dari SPPBE PT Jatirata Mitra Mulia (JMM) hingga sejumlah pangkalan resmi seperti Pangkalan Riswanta dan Pangkalan Ristanto di Kapanewon Sleman dan Tempel.
Dari total 50 sampel tabung gas yang diperiksa, seluruhnya dinyatakan memenuhi ambang batas toleransi volume yang telah ditentukan. Rata-rata berat total tabung berada di kisaran 8 kilogram—sesuai komposisi tabung 5 kilogram dan gas 3 kilogram. Sementara batas toleransi minimum adalah 7.910 gram, atau kurang maksimal 90 gram.
Asisten Pembangunan dan Perekonomian Setda Sleman, Makwan, yang turun langsung dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa pengawasan dilakukan bukan hanya di level SPPBE, namun juga di agen serta pangkalan untuk memastikan seluruh rantai distribusi memenuhi standar metrologi legal.
“Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan ini, tidak hanya demi melindungi konsumen, tetapi juga untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran,” ujar Makwan.
Ia juga mengimbau warga agar membeli elpiji bersubsidi di pangkalan resmi agar mendapatkan produk yang terjamin volume dan keamanannya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Sleman memastikan tidak ada kekurangan takaran yang merugikan masyarakat. Selain itu, UPTD Metrologi Legal Sleman menyediakan layanan uji tera alat ukur dan timbangan secara gratis bagi pedagang dan pelaku usaha yang datang langsung ke Kantor Disperindag Sleman.
Dengan pengawasan yang konsisten, pemerintah berharap kepercayaan masyarakat terhadap distribusi elpiji 3 kilogram tetap terjaga.*(Nana Sarna)
















