JAKARTA — Aktor Ammar Zoni kembali tersangkut kasus narkotika. Ironisnya, kali ini ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ganja sintetis saat masih menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, usai menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih.
“Tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, bersama lima tersangka lainnya. Mereka diamankan oleh petugas Rutan dengan barang bukti sabu dan ganja sintetis,” ujar Fatah kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Kronologi: Narkoba Masuk ke Rutan dan Diedarkan Lewat Aplikasi
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini beroperasi menggunakan pola komunikasi tertutup melalui aplikasi pesan Zangi. Barang haram itu dikirim oleh pemasok dari luar Rutan dan diserahkan kepada Ammar di dalam lingkungan Lapas.
“Penyerahan narkotika dilakukan di dalam area Rutan Kelas I Salemba. Setelah menerima barang, Ammar membagikannya kepada rekan-rekan tersangka lain untuk diedarkan di dalam Rutan,” jelas Fatah.
Gerak-gerik mereka akhirnya terendus petugas keamanan Rutan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu dan ganja sintetis beserta alat bukti lainnya di kamar para tersangka.
Lima Rekan Tersangka dan Peran Ammar Zoni
Selain Ammar Zoni, lima orang lainnya yang ikut terseret dalam kasus ini yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Ammar disebut berperan sebagai koordinator internal yang mengatur distribusi dan komunikasi peredaran narkoba di antara para tahanan.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Bukan Pertama Kali: Empat Kali Terjerat Kasus Serupa
Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum Ammar Zoni terkait narkotika.
- 2017: Pertama kali ditangkap polisi karena kepemilikan ganja dan sabu.
- Maret 2023: Kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus sabu. Ia divonis tujuh bulan penjara dan bebas pada 4 Oktober 2023.
- Desember 2023: Hanya dua bulan setelah bebas, ia lagi-lagi ditangkap dengan kasus serupa.
- 2025: Kini, terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
“Tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis atau public figure yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika,” kata Fatah menegaskan.
Catatan Kelam Karier dan Reaksi Publik
Nama Ammar Zoni sebelumnya dikenal sebagai bintang sinetron populer dan mantan suami dari aktris Irish Bella. Namun, keterlibatannya berulang kali dalam kasus narkoba membuat karier dan reputasinya kian merosot.
Publik menyoroti lemahnya efek jera terhadap pelaku narkoba berulang serta menuntut evaluasi sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Kasus ini juga kembali menyorot celah penyelundupan narkoba ke dalam Rutan yang hingga kini belum tertangani tuntas.*