Langgar Prokes Covid 19, Sejumlah Pelaku Usaha di Ruko Sarolangun Kena Sanksi Denda

  • Bagikan

SAROLANGUN –  Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Sarolangun melakukan operasi penertiban Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19, terhadap para pelaku usaha di Pasar Atas Sarolangun pada Rabu, (28/07/2021).

Operasi yang dipimpin Kasat Pol PP Sarolangun bersama pihak TNI, Polri dan Tim Satgas Covid 19 lainnya itu, menyisir setiap Ruko yang ada guna mengecek standar prokes kesehatan yang harus dimiliki pelaku usaha, seperti harus memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, dan himbauan berupa poster atau spanduk terkait prokes itu sendiri.

Kasat Pol PP Sarolangun Riduan mengatakan, terdapat beberapa pelaku usaha yang tidak memenuhi standar prokes kesehatan covid 19, yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, mengacu pada Perbup 70 tahun 2020.

BACA JUGA :   Bupati Sarolangun Serahkan 200 APD untuk RSUD dan 10 Puskesmas

“Kita melakukan penindakan terhadap beberapa badan usaha, toko-toko dan rumah makan yang melanggar prokes. Denda untuk badan usaha sesuai peraturan Bupati denda Rp 1 juta. Ada juga yang kita segel dan akan kita buka setelah tokoh tersebut membayar ke rekening kas daerah melalui bank Jambi,” katanya.

Berdasarkan pantauan Media ini, ada sekitar 4 ruko yang mendapatkan sanksi berupa penutupan sementara hingga diselesaikan pembayaran denda senilai 1 juta rupiah tersebut.

“Sudah hampir se tahun sosialisasi, kita datangi tokoh-tokoh dan ternyata setelah turun kelapangan hari inipun masih ada beberapa tokoh yang tidak melaksanakan prokes,” katanya lagi.

Operasi penertiban prokes covid 19 ini akan terus berjalan, tidak hanya dilakukan dipusat kota saja, namun akan menyisir hingga ke Kecamatan-Kecamatan yang ada dalam Kabupaten Sarolangun.(Sanu)

BACA JUGA :   Arema FC vs Persebaya Surabaya, Khofifah Minta Bonek Nonton di Rumah
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses