JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/9/2025). Dalam aksi ini, ICW menyuarakan 11 tuntutan antikorupsi yang mereka nilai krusial untuk memperbaiki tata kelola negara dan memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Hari ini, kami dari Indonesia Corruption Watch (ICW) akan membacakan 11 tuntutan antikorupsi yang bertujuan untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Peneliti ICW, Egi Primayogha, dalam orasinya.
Menurut Egi, tuntutan tersebut lahir dari serangkaian peristiwa yang mencerminkan lemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Ini tidak terlepas dari peristiwa-peristiwa yang terjadi akhir Agustus lalu, yang menunjukkan semakin lemahnya pemberantasan korupsi di negara ini,” ujarnya.
Isi 11 Tuntutan ICW
Berikut daftar tuntutan yang disampaikan ICW:
- Hapus sistem politik oligarkis: lepaskan pengaruh elite bisnis superkaya dalam penyelenggaraan negara.
- Bersihkan KPK, Polri, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dari intervensi politik dan mafia hukum.
- Revisi UU KPK: kembalikan independensi KPK, lepaskan dari kontrol eksekutif, dan keluarkan seluruh polisi dan jaksa dari KPK.
- Perkuat instrumen hukum pemberantasan korupsi: revisi UU Tipikor, bahas RUU Perampasan Aset, aturan konflik kepentingan, perlindungan korban korupsi, dan pembatasan transaksi uang kartal berbasis partisipasi publik bermakna.
- Hukum pelaku korupsi di militer melalui pengadilan sipil.
- Bebaskan penyusunan kebijakan dan pengelolaan anggaran negara dari konflik kepentingan dan nepotisme, jadikan kepentingan publik sebagai landasan utama.
- Permudah syarat pendirian partai politik dan musnahkan kartelisasi parpol.
- Jalankan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan ambang batas demi terciptanya pemilu yang adil dan bersih.
- Rombak total kabinet: akhiri politik bagi-bagi kekuasaan, hentikan rangkap jabatan, dan pilih kabinet yang berkompeten.
- Hentikan kebijakan bermasalah yang berpotensi jadi ladang korupsi seperti program Makan Bergizi Gratis, Danantara, Koperasi Merah Putih, dan lainnya.
- Hentikan pembungkaman ruang sipil dan buka partisipasi publik seluas-luasnya.
Respons KPK
Menanggapi aksi ICW, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasinya. Menurut dia, tuntutan tersebut merupakan bentuk partisipasi publik yang positif dalam penguatan upaya pemberantasan korupsi.
“Sebagaimana kita ketahui, pemberantasan korupsi tidak hanya soal penanganan perkara atau penindakan saja, tapi juga mencakup pencegahan dan pendidikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menegaskan, KPK akan mempelajari secara detail seluruh poin tuntutan ICW. “Kami akan pelajari secara detail masukan-masukan tersebut,” ujarnya.*