MOJOKERTO – Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto berhasil mengungkap kasus mutilasi yang mengguncang warga Pacet, Kabupaten Mojokerto. Polisi menemukan sedikitnya 76 potongan tubuh dan ratusan serpihan tulang korban berinisial TAS (25) yang diduga dibuang pelaku AM (24) di sepanjang jalur Pacet menuju Batu.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial S melaporkan penemuan potongan kaki kiri manusia di jurang jalur Pacet. Temuan itu diteruskan ke Polsek Pacet dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Mojokerto.
“Kami segera mengirim tim ke lokasi dan menemukan potongan tubuh korban yang berceceran dengan jarak 50 hingga 100 meter,” kata AKBP Ihram dalam konferensi pers, Senin (8/9).
Forensik dan Anjing Pelacak
Polisi kemudian mengerahkan tim Inafis untuk menganalisis temuan awal tersebut. Namun, pencarian potongan tubuh korban sempat terkendala karena sebarannya sangat luas. Polres Mojokerto lalu meminta bantuan Direktorat Samapta Polda Jatim untuk menurunkan anjing pelacak.
“Dengan bantuan anjing pelacak, kami menemukan total 76 potongan tubuh korban di lokasi,” ujar Ihram.
Analisis forensik akhirnya mengungkap identitas korban sebagai TAS, warga Lamongan. Polisi juga menemukan jejak digital yang mengarah kepada pelaku AM yang diketahui sebagai kekasih korban.
Penangkapan Pelaku di Surabaya
Bermodalkan barang bukti dan hasil digital forensik, tim Reskrim Polres Mojokerto menangkap pelaku di sebuah kos-kosan di Lidah Wetan, Surabaya, Minggu (7/9) dini hari.
“Kami tangkap pelaku pukul 03.00 WIB setelah melakukan serangkaian penyelidikan menggunakan teknologi Inafis dan digital forensik. Saat ditangkap pelaku sempat melawan, namun berhasil kami lumpuhkan,” ujar Ihram.
Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya pisau yang digunakan untuk mengeksekusi korban, palu untuk memecah tulang, serta pakaian korban yang masih berlumuran darah. Polisi juga menemukan bagian tubuh korban yang masih disimpan di kos pelaku, termasuk bagian kepala yang diletakkan di belakang lemari.
Kasus Paling Mengerikan
Ihram mengaku selama 20 tahun bertugas baru kali ini menyaksikan potongan tubuh manusia yang diperlakukan sedemikian rupa.
“Tulangnya dipotong-potong sampai ratusan. Ini betul-betul mengerikan,” ungkapnya.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.*