Yogyakarta — Sebuah ajakan unik namun kontroversial muncul menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Aliansi Perlawanan Rakyat 17 Agustus 45, yang terdiri dari aktivis, seniman, dan mahasiswa lintas profesi, menyerukan pengibaran bendera bajak laut One Piece sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan kemunafikan elite politik.
Tak hanya ajakan simbolik, aliansi ini juga menggelar lomba bertajuk “Lomba Upacara Bendera One Piece 17 Agustus 2025 dengan Kultur Bajak Laut”, yang mengundang partisipasi publik untuk mengirimkan video berdurasi maksimal dua menit. Karya peserta dapat disertai narasi atau tuntutan, dengan mencantumkan tagar seperti #17Agustus2025, #IndonesiaGelap, #ReformasiDikorupsi, hingga #TolakOmnibusLaw.
“Aksi simbolik ini akan digelar serentak pada 17 Agustus 2025 dan dilanjutkan hingga tuntutan rakyat didengar,” ujar Kontra Tirano, juru bicara aliansi tersebut, dalam siaran persnya, Senin (4/8).
Aliansi ini menilai bahwa pengibaran bendera Jolly Roger, simbol bajak laut topi jerami dalam serial anime One Piece, mencerminkan semangat perlawanan terhadap “kemerdekaan palsu”, represi kebebasan sipil, dan kebijakan seperti Omnibus Law dan RKUHAP, yang disebut sebagai bentuk korupsi reformasi.
Seruan Perlawanan di Dunia Nyata dan Maya
Selain aksi fisik, aliansi mendorong publik mengibarkan bendera One Piece di berbagai tempat, mulai dari rumah, jalanan, kampus, kantor, kendaraan hingga mengganti foto profil media sosial sebagai bentuk solidaritas digital.
“Kami bukan musuh bangsa. Kami rakyat yang muak dibohongi. Kibarkan bendera hitam, tunjukkan bahwa kita masih berani bermimpi tentang Indonesia yang merdeka sungguhan,” tegas Kontra Tirano.
Pemenang lomba akan dinilai oleh panitia aliansi dan dijanjikan mendapatkan hadiah sebagai bentuk apresiasi.
Pemerintah: Ini Provokatif dan Tidak Menghargai Sejarah
Sementara itu, pemerintah menyikapi serius ajakan ini. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menegaskan bahwa bulan kemerdekaan harus dijadikan momen untuk mengenang perjuangan para pahlawan, bukan dijadikan ajang provokasi.
“Kita mewarisi bangsa yang didirikan dengan perjuangan dan pengorbanan. Sangat memprihatinkan jika ada pihak yang ingin menurunkan marwah merah putih dengan simbol fiksi,” kata Budi melalui keterangan pers yang diterima, Minggu (3/8).
Budi menyebut, pengibaran bendera negara tidak bisa disandingkan atau digantikan dengan lambang apapun. Ia mengutip Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009, yang melarang pengibaran Bendera Negara di bawah atau bersama simbol lain.
“Ini adalah upaya menjaga martabat dan kehormatan simbol negara. Pemerintah siap mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur bila ditemukan unsur kesengajaan,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-80 dengan penuh rasa syukur dan hormat terhadap bendera Merah Putih, simbol persatuan bangsa.
“Mari kita rayakan hari kemerdekaan dengan harapan bahwa bendera Merah Putih akan terus berkibar selamanya di bumi pertiwi,” tutup Budi Gunawan, mantan Kepala BIN.