Terkait Larangan Study Tour, Sekolah PGRI 109 Tangerang Diduga Abaikan Surat Edaran Pemprov Banten

  • Bagikan

KOTA TANGERANG — Larangan pelaksanaan study tour ke luar daerah yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Banten kini menjadi sorotan publik, menyusul dugaan pelanggaran oleh SMK PGRI 109 Tangerang. Sekolah tersebut diduga mengakali ketentuan dengan mengganti nama kegiatan menjadi “kunjungan praktek wirausaha”, namun esensinya tetap mengarah pada kegiatan wisata luar daerah.

Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten secara tegas melarang kegiatan karyawisata, study tour, dan outing class ke luar provinsi. SE ini berlaku untuk seluruh SMA, SMK, dan SLB (SKh) di wilayah Banten.

Adapun poin-poin utama dalam surat edaran tersebut mencakup:

  • Larangan mutlak pelaksanaan study tour dan outing class ke luar Provinsi Banten, baik saat masa pembelajaran maupun libur sekolah.
  • Pengoptimalan destinasi lokal di wilayah Banten sebagai tempat edukasi.
  • Ancaman sanksi bagi kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang melanggar.
  • Pengecualian terbatas hanya bagi sekolah yang memiliki perjanjian kerja sama yang tidak dapat dibatalkan, dan wajib melapor kepada Dindikbud Banten disertai bukti kerja sama.
BACA JUGA :   Belum Pernah Dibahas di DPR, Rencana Impor Kendaraan Kopdes Menuai Kritik

Ketua DPRD Banten, Andra Soni, dalam keterangannya pada Jumat (21/3/2025) di Gedung Negara, Kota Serang, menegaskan bahwa study tour yang bersifat wisata tidak sesuai dengan tujuan pendidikan.

“Kalau wisatanya pribadi, silakan. Tapi kalau atas nama sekolah, dengan anggaran dari orang tua siswa, lalu substansinya tidak edukatif, itu menyalahi. Banyak tempat belajar yang bagus di Banten sendiri,” tegasnya.

Ia mencontohkan lokasi seperti Kawasan Banten Lama untuk pembelajaran sejarah, dan kawasan industri untuk edukasi teknologi dan kewirausahaan. “Jangan sampai study tour jadi kedok wisata. Kita ingin fokus pada pembangunan karakter dan wawasan siswa di Banten sendiri,” tambah Andra.

Namun ironis, di tengah penegasan pemerintah, PGRI 109 Tangerang justru mempersiapkan kegiatan ke luar daerah yang diduga disamarkan sebagai “praktek wirausaha”. Informasi ini mencuat setelah salah seorang wali murid, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengeluhkan beban biaya kegiatan yang tetap terasa seperti study tour berkedok.

“Kami tidak sanggup, tapi anak takut dikucilkan jika tidak ikut. Namanya saja diubah jadi praktek wirausaha, tapi tujuannya sama saja,” ujar sang wali murid.

Ketika dikonfirmasi, pihak sekolah melalui Humas Sri Pijiastuti membenarkan rencana kegiatan tersebut.

“Benar, kami sudah merencanakan kegiatan praktek wirausaha ini sejak jauh-jauh hari,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (15/5/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, Jamaluddin, Ketua PGRI Provinsi Banten, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi meskipun telah dihubungi oleh media.*

BACA JUGA :   Cerita Mugiono Saat Rumahnya Dibangun Satgas TMMD Kodim Bojonegoro
Penulis: Andik ESEditor: Noto Prayitno
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses