Berkas Persengketaan Antara Ibu dan Anak Kandung Dari Polres Metro Kota Tangerang Dilempahkan Ke Polsek Cipondoh

  • Bagikan

KOTA TANGERANG – Berdasarkan laporan pengaduan no 249/V/2024/ Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota tentang diduga merampas kemerdekaan orang lain pasal 333 KUHP dengan tempat kejadian di jalan masjid Al Islah RT 001/004 kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang

Harris, SH selaku kuasa Hukum dari ibu Sri Sukisminingsih (orang tua terlapor. red) mengatakan dirinya sudah mendatangi Mako Polres metropolitan Tangerang Kota guna menanyakan perkembangan Lapdu no 249/V/2024/ Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota,

“Setelah menemui piket diarahkan ke ruangan Reskrim di lantai 3 gedung Utama. Dan mendapat informasi dari piket Reskrim bahwa berkas tersebut sudah di limpahkan ke Polsek Cipondoh. “Kata Harris ( Kamis 1/6/2024)

Lebih lanjut Harris menjelaskan dirinya lalu menuju Mako Polsek Cipondoh untuk menelusuri berkas tersebut dan dibenarkan oleh Polsek Cipondoh bahwa berkas pelimpahan dengan no B/659/VI/RES.1.24./2024/Reskrim perihal Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) sudah di terima.ujarnya

BACA JUGA :   20 Unit RTLH Digarap Satgas TMMD Bersama Dinas PKP Cipta Karya Bojonegoro

Disisi lain Iptu Montana Maruli Pakpahan SH Kanit Reskrim Polsek Cipondoh ketika di temui mengatakan membenarkan dirinya sudah menerima surat pelimpahan no B/659/VI/RES.1.24./2024/Reskrim perihal Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 6 Juni 2024 kata Maruli

Lebih lanjut Kanit Reskrim menjelaskan ini berdasarkan rujukan surat Telegram Kapolri no TR/257/IV/2003, tanggal 28 April 2003 Tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, lalu laporan Pengaduan Lapdu no 249/V/2024/ Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota 24 mei 2024, Surat Perintah Penyelidikan no SP.Lidik/1088/VI/Res.124/2024/Reskrim, tanggal 6 Juni 2024 Jelasnya

Lagi kata Kanit sehubungan rujuk ini diatas dengan ini di beritahukan kepada saudara , bahwa dalam penyelidikan perkara terhadap dugaan terjadinya tindakan merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana dimaksud pasal 333 KUHP yang terjadi pada tanggal 5 April 2024 di jalan masjid Al Islah RT 001/004 Kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.

BACA JUGA :   Kapolres Pastikan Logistik Obat - Obatan dan Makanan Untuk Korban Banjir di Jurumudi Aman

Berkaitan hal tersebut diatas apabila membutuhkan informasi lain agar menghubungi penyidik dan penyidik pembantu di Polsek Cipondoh Polres metropolitan Tangerang Kota. Tandasnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses