PADANGSIDIMPUAN SUMUT – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan kembali berhasil menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara.
Melalui keterangan tertulis yang diterima awak media dari Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Jasmin Manullang SH MH melalui Kasi Intelijen Yunius Zega, Selasa (29/11/2022) menjelaskan,” bahwa pihaknya hari ini juga telah menerima titipan uang sebesar Rp 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) Kerekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada Bank Mandiri Cabang Padangsidimpuan nantinya diperhitungkan sebagai pengganti pada kerugian negara dalam perkara yang dimaksud.
Lanjutnya,adapun perkara yang dimaksud adalah berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print-03/L.2.15/Fd.1/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022 terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) teknik instalasi tenaga listrik dan teknik audi video pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padangsidimpuan TA 2021.
Dimana telah dilakukan pemeriksaan oleh ahli kontruksi terkait pembangunan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) teknik instalasi tenaga listrik dan teknik audi video pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padangsidimpuan TA 202 tersebut,tambahnya.
Dimana dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga diduga merugikan keuangan negara lebih kurang sebesar Rp 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
“Namun secara pasti masih dalam hitungan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan dengan itikad baik dari pihak penyedia yaitu CV JPL pada hari ini Selasa (29/11/2022) telah menitipkan uang sebesar Rp.140.000.000 ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada Bank Mandiri Cabang Padangsidimpuan tutup Yunius. (AML)
















