DOR !! Residivis Curanmor 13 TKP Dilumpuhkan Timah Panas Polisi

  • Bagikan

SURABAYA – Residivis Curanmor Kambuhan dengan 13 TKP, Sholeh(28) tak berdaya saat dihadiahi timah panas petugas pada kedua kakinya pasca berupaya melawan petugas dengan senjata tajam. Kini dia pun dihadapkan dengan puluhan kamera wartawan di halaman Mapolsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya, Selasa, (08/11/2022).

Malang baginya, tertangkap seorang diri setelah kedua rekannya kabur melarikan diri. Ia pun sempat nekat menceburkan diri ke sungai di Jalan Kedung Cowek Surabaya karena ditinggal oleh kedua temannya usai mencuri di Perumahan Wisma Mukti, Jalan Klampis Anom.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih mengatakan jika Sholeh merupakan residivis dan bandit curanmor dengan 13 TKP di Surabaya. Ia selalu bergerak dengan kedua temannya yang saat ini ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian.

BACA JUGA :   Satupena Hadirkan Diskusi Kesetaraan Posisi Perempuan dalam Islam

Menurut Faqih, aksi Sholeh ketahuan usai Tim Anti Bandit (TAB) Polrestabes Surabaya dan Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari melakukan operasi. Saat itu, di wilayah hukum Polsek Tambaksari, anggota mendapati Sholeh menaiki motor Honda Scoopy yang didorong oleh kedua temannya.

“Motornya tidak ada plat nomor. Jadi dihentikan sama petugas. Tapi mereka malah lari. Sempat kejar-kejaran namun akhirnya tersangka Sholeh jatuh di Jalan Kedung Cowek,” urainya.

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji menambahkan bahwa saat dikejar, Sholeh sempat melarikan diri bahkan menyabetkan sajam kepada anggotanya.Tindakan tegas terukur pun dilakukan anggota

“Sudah dikasih tembakan peringatan dan diperintah menyerah saat di sungai itu. Tapi malah menyabetkan pedang ke anggota saya. Beruntung anggota dapat menghindar,” jelas Ari.

BACA JUGA :   Pengaduan Dugaan Tipikor di Kejari Tulang Bawang Lamban Diproses, BAIN HAM RI Akan Kembali Tindaklanjuti

Dijelaskannya, saat ini pihaknya telah mengantongi identitas kedua rekan Sholeh yang berhasil kabur.

“Sudah kami kantongi identitasnya, semoga cepat tertangkap,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain harus mengalami sakit karena luka tembak di kedua kaki, Sholeh juga dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.(by)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses