JAKARTA – Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Perparkiran Jakarta Barat dinilai masyarakat tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dalam mengelola tata kelola perparkiran di wilayah Jakarta Barat yang sangat semrawut.
Hal itu dilihat dari sekian banyak parkiran di wilayah Jakarta Barat salah satunya menjadi perhatian masyarakat yang semrawut atau tidak beraturan adalah parkiran di Pasar Lokasi Binaan (Lokbin) Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat.
Dari hasil penelusuran wartawan di lokasi menemukan mesin Swimming Plate Gate tidak berfungsi sudah hampir dua tahun sebagaimana mestinya.Selain itu petugas parkir tidak mengunakan seragam parkir layaknya seorang tukang parkir.Dan tidak mengunakan karcis seperti parkir liar.
“Parah mas,tukang parkir disini cuma diambil duitnya doang,sudah kaya parkir liar.Padahal ini parkiran dibawah pemerintah.” kata salah satu pedagang saat ditemui wartawan di lokasi.(13/10/2022)
Pedagang tersebut juga menambahkan bahwa tukang parkir yang diberdayakan disitu hanya mengutip uangnya saja,namun mereka tidak mengatur kendaraan yang terparkir.
“Semrawut pokoknya mas,wong cuma ngambil duitnya saja,nga mau ngatur kendaraan malang melintang sesuka nya saja.Karcis juga kita nga ada .”kata pedagang yang enggan menyebut namanya itu.

Menanggapi hal itu Darsuli, SH salah satu aktivis dan juga praktisi hukum di Jakarta Barat mengatakan dirinya sangat menyayangkan kinerja Kepala UPT Parkiran wilayah Jakarta Barat yang tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat pemerintahan yang mengurusi maslah perparkiran di Jakarta Barat.
“Itu Swimming Plate Gate sampai dua tahun rusak tidak berfungsi,kepala UPT Parkiran Kemana?.Padahal itu salah satu sarana yang menjadi kewajiban bagi pengelola atau pihak ketiga yang menjadi pengelola parkir itu.Semua itu ada aturan yang harus ditaati oleh pihak ke 3 .”kata dia
Lebih lanjut Darsuli menjelaskan,hal itu sudah diatur dalam Pergub No 188 tahun 2016 dalam BAB III pasal 5. Dalam rangka Efektifitas pemakaian tempat parkir umum, kepala unit pengelola perparkiran bertanggung jawab untuk memasang, papan petunjuk parkir/pengumuman tarif layanan parkir, berkordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah/unit kerja perangkat daerah dan instansi lain.
“Kalau kita telusuri lebih jauh ada dugaan pihak pengelola Parkir di Lokbin Rawa Buaya itu bekerjasama dengan petugas UPT Parkiran.Sehingga mesin Otomatis Parking Gate itu sengaja tidak difungsikan dengan baik.”katanya
Darsuli meninta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja anak buahnya yang dinilai tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.
“Kalau sudah hampir dua tahun mesin itu tidak di fungsikan oleh pengelola berarti ada unsur kesengajaan agar bisa memainkan tarif parkir yang sudah ditentukan.”kata Aktivis muda dan juga berprofesi sebagai Advokad
Ia juga meninta PJ Gubernur DKI Jakarta dan Kepala UPT Parkiran untuk segera melakukan pembenahan dan menindak tegas para pengelola parkiran yang tidak menjalankan tanggungjawabnya.Karena kata dia, inilah waktunya untuk mereformasi buruknya sistim tata kelola di Jakarta Barat demi Jakarta Tertib adminitrasi dan menjadi lebih baik.
“Bila perlu cabut saja kontraknya dengan perusaan yang mengelola parkir itu.Dari pada dia hanya mencari keuntungan pribadi tanpa mengedepankan aturan dan kenyaman masyarakat.”tegasnya
Untuk dari penelusuran wartawan diketahui pengelolaan parkir di Pasar Lokbin Kelurahan Rawa buaya dilakukan melalui pihak ke 3, mulai tanggal 17/8/2018 sampai dengan 16/8/2023.nanti
















