PALUTA SUMUT – Diduga pelaku judi tebak angka ,Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan berhasil menangkap Seorang laki-laki warga, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
Melalui press release Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan, Selasa (11/10/2022) menjelaskan “bahwa unit reskrim Polsek Padang Bolak berhasil menangkap MS (29) Wiraswasta, warga Desa Gunungtua Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara yang diduga sebagai pelaku judi tebak angka jenis KIM.
“Dimana pada Minggu (09/10/2022) sekira pukul 21.00 WIB unit Reskrim Polsek Padang Bolak mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga melakukan perjudian tebak angka jenis KIM, di Desa Gunungtua Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.
Selanjutnya Tim Opsnal langsung berangkat ke Desa Gunungtua Jae, sesampainya di TKP ditemukan seorang laki laki sedang melakukan permainan judi tebak angka jenis KIM.
“Dihari yang sama sekitar pukul 21, 25 WIB, di Warung milik OYOT ANDIKA yang terletak di Desa Gunungtua Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, petugas langsung mengamankan terduga pelaku MS bersama beberapa barang bukti.
Untuk terduga pelaku sendiri bersama barang bukti seperti 2 buah buku tafsir mimpi merk Joyo Boyo,2 blok kupon berisikan angka tebakan judi KIM, 1 lembar rekap angka tebakan judi KIM, 1 buah pulpen bersama, uang tunai Sebesar Rp.112.000,00 (seratus dua belas ribu rupiah) diamankan ke Mapolsek Padang Bolak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
















