BANTEN – Sejak Agustus 2021, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan rangkaian penyelidikan terkait pengadaan Managed Service Digital Banking System yang dilakukan oleh Bank Banten
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyampaikan, penyelidikan telah memeriksa sebanyak 6 orang saksi termasuk permintaan keterangan dari pihak Bank Indonesia
“Kesimpulan penyelidikan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum dalam peristiwa tersebut dimana pengadaan System Managed Service Digital Bancking System Bank Banten berdasarkan pedoman SK No. 020/SK/Dir-BB/Vl/2017 pada Bank Banten.”kata dia
Kabid Humas menjelaskan,sesuai hasil koordinasi serta permintaan keterangan dari pihak BI, disebutkan dalam keterangannya bahwa pengadaan di Bank mengacu pada aturan Bank Masing – masing.
Guna memberikan kepastian hukum, maka sejak 28 Oktober 2021, telah dilakukan penghentian penyelidikan karena penyelidik belum menemukan adanya perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.jelasnya.
















