Terkait Dugaan Skandal Pengaturan Lelang di Bank Banten, Ini Penjelasan Polda Banten

  • Bagikan
Photo : Ilustrasi Polda Banten

BANTEN – Sejak Agustus 2021, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan rangkaian penyelidikan terkait pengadaan Managed Service Digital Banking System yang dilakukan oleh Bank Banten

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyampaikan, penyelidikan telah memeriksa sebanyak 6 orang saksi termasuk permintaan keterangan dari pihak Bank Indonesia

“Kesimpulan penyelidikan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum dalam peristiwa tersebut dimana pengadaan System Managed Service Digital Bancking System Bank Banten berdasarkan pedoman SK No. 020/SK/Dir-BB/Vl/2017 pada Bank Banten.”kata dia

Kabid Humas menjelaskan,sesuai hasil koordinasi serta permintaan keterangan dari pihak BI, disebutkan dalam keterangannya bahwa pengadaan di Bank mengacu pada aturan Bank Masing – masing.

BACA JUGA :   Dalam Waktu Dekat, Dua Kecamatan di Halteng Bakal Miliki Tower Mini

Guna memberikan kepastian hukum, maka sejak 28 Oktober 2021, telah dilakukan penghentian penyelidikan karena penyelidik belum menemukan adanya perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.jelasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses