Bermodal Surat Keterangan Kelurahan, Tiang Jaringan Internet Marak di Kota Tangerang

  • Bagikan

TANGERANG – Maraknya galian dan pemasangan tiang jaringan internet di Kota Tangerang semakin masif. Seperti yang ada di perumahan Garden City Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.

Irfan, selaku mandor pemasangan tiang tumpu jaringan internet dari Linknett ketika ditemui pada Senin (3/1/2022) mengatakan, pihaknya sudah dapat ijin dari RT/RW dan bahkan sudah ada ijin juga dari pihak kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan.

“Kalau ada yang komplain, kata Pak RT 03 silahkan suruh menghadap beliau. Sebab sudah ada ijin dari Pak RW,” jelas Irfan.

Sementara itu, Lurah Priuk Kosim, SE.MM ketika dikonfirmasi melalui seluler mengatakan, bahwa dirinya hanya mengeluarkan surat keterangan jawaban atas surat yang diajukan dari pihak RW saja dan bukan surat ijin. Sebab, surat ijin bukanlah wewenang kelurahan.

BACA JUGA :   Anggota Dewan Soroti Buruknya Tata Kelola Danau Cipondoh Timbulkan Berbagai Persoalan

“Kalau bicara ijin itu harus ada kajian tehnisnya dan harus ada ijin galiannya. Itu adanya di tata ruang PUPR,” jelas Kosim.

Di tempat berbeda AA, Kepala Seksi Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang mengatakan, hingga saat belum ada berkas pengajuan untuk pemasangan tiang tumpu jaringan internet yang masuk.

“Kalaupun ada, itu tidak akan mungkin keluar ijinnya. Sebab atas arahan dan himbauan Pak Wali Kota dinilai merusak keindahan dan estetika kota,” katanya.

Sementara itu, Iwan Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang di ruang kerjanya mengatakan, dirinya akan memberi sanksi keras kepada pihak-pihak yang melanggar aturan yang ada. “Akan kita tindak tegas jika menyalahi aturan.*(dul)

BACA JUGA :   Satgas TMMD Kodim Bojonegoro Bantu Arahkan Penurunan Material Bangunan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses