GRESIK – Berdasarkan informasi masyarakat, Praktek ilegal dan mengedarkan obat pemutih oleh Miftakhul Makhin, (34) remaja berstatus lajang asal Desa Duduk Sampean, Kecamatan Duduk Sampean diamankan Polisi di tempat prakteknya, Kamis, (30/09/2021)
Tempat praktek pada sebuah bangunan berlantai dua yang bearada di Jalan pasar Duduk Sampean, gang buntu itu digerebek Unit Reskrim Polsek Duduk Sampean dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Hari Wartono.
Dalam penggerebekan tersebut, pelaku kedapatan sedang melayani pelanggan sedang menyuntikkan vitamin c dan kolagen.
Belakangan terungkap modus pelaku menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp sehingga menarik minat para remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga. Bahkan ada juga pemuda ingin putih menjadi pelanggannya.
Dihadapan penyidik, dia mengaku belajar otodidak penyuntikan dari YouTube. Kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online.
Terhitung sejak bulan April 2021, pelaku membuka praktek lantaran terlilit hutang pinjaman online (pinjol). menurutnya, pendapatan dari potong rambut tak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidup.
“Saya terlilit hutang pinjol pak.” kata Makhin singkat tertunduk lesu ketika diwawancarai awak media.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduk Sampean, AKP Bambang Angkasa menjelaskan, pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar.” jelasnya, Sabtu (2/10/2021).
Lebih lanjut mantan Kasubag Humas Polres Gresik itu menerangkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter, adalah tindakan melanggar hukum.
Pelaku bekerja sendiri, dengan menawarkan 5 paket suntik putih. Diantaranya paket premium dibandrol Rp 750.00. Paket silver seharg Rp 1.000.000. Paket platinum Rp 1.500.000. Paket gold Rp 2.500.000. Dan paket diamond dengan harga Rp 3.500.000.
“Pada paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus.” imbuh Bambang Angkasa.
Dari praktek ilegal pelaku, petugas juga mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1 botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract.
“Juga 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online.” bebernya.
Masih Bambang, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku Dijerat pasal pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.” tegasnya.
Perwira Polisi dengan tiga balok emas dipundak itu mengimbau masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan praktek suntik putih tanpa mengantongi ijin resmi. Yang dikhawatirkan justru mengancam kesehatan. (by)