SAROLANGUN – WS (19) duda beranak satu di Singkut Kabupaten Sarolangun nekat melakukan hubungan badan dengan AN (13) tahun yang masih duduk di kelas dua SMP/MTS sederajat, berkali-kali hingga diketahui oleh orang tua AN.
Kasat Reskrim polres Sarolangun melalui KBO Reskrim IPDA Nadya Thamariskha mengungkapkan, AN di bujuk rayu oleh WS dengan alasan jika AN hamil maka WS akan bertanggung jawab.
kejadian tersebut dilakukan di rumah WS pada awal akhir September hingga akhir bulan November.
“Kelakuan WS sudah berulangkali dilakukan kepada AN, kurang lebih sudah dua bulan,” ungkap Nadya, Kamis (30/12/2021).
Persetubuhan terlarang itu akhirnya diketahui oleh orang tua AN hingga akhirnya orang tua AN melaporkan kepada pihak kepolisian.
“AN sempat kabur kerumah dari, AN mengaku karena kehendak sendiri, kabur ke rumah tersangka WS,” katanya.
Sementara itu, dari hasil laporan orang tua AN, akhirnya kepolisian langsung mengamankan WS dirumahnya tanpa ada perlawanan.
“WS mengakui telah melakukan hubungan badan tersebut kepada AN yang masih di bawah umur,” katanya.
Akibat perlakuan yang tak senonoh tersebut, WS terancam undang-undang perlindungan anak di bawah umur.(Sanu)
















