SAROLANGUN – Perkara dugaan Kasus korupsi dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan Sarolangun yang menjerat mantan bendahara Damkar masuk ke tahap ke II.
Kasi pidsus Kejari Sarolangun, Abdul Haris mengatakan, telah melakukan pelimpahan berkas dari penyidik kepada Jaksa penuntut umum.
“Tersangka telah diperiksa dan telah di terima oleh penuntut umum hari ini,” kata kasi pidsus Abdul Haris, didampingi Kasi Intel Kejari Sarolangun Rendi Winata, Rabu (7/7/2021).
Saat ini, Kejari Sarolangun sudah menahan mantan bendahara Damkar sarolangun tersebut, namun kondisi kasus Covid-19 di kabupaten Sarolangun terkhusus di lapas kelas IIB Sarolangun banyak yang terpapar Covid-19.
Pihak kejaksaan negeri Sarolangun melakukan penahanan kota terhadap mantan bendahara Damkar Sarolangun.
“Di rutan sedang banyak yang terpapar Covid-19, sehingga penahanan yang di lakukan oleh kejari Sarolangun penahan kota (tahanan kota),” kata Abdul Haris.
Dirinya mengaku, telah melakukan kordinasi kepada pihak lapas Sarolangun dan lapas Jambi. Namun kedua lapas tersebut sedang dalam Lockdown.
Selanjutnya, Kejari Sarolangun akan melakukan pelimpahan berkas perkara dalam waktu dekat ke pengadilan tindak pidana korupsi Jambi.
“Terkait jenis apa yang akan dilakukan oleh pengadilan, itu nanti hakim yang akan menentukan,” katanya.
Haris menambahkan, pihaknya akan melihat perkembangan kedepannya, apakah ada tersangka baru yang akan terjerat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebanyak 400 juta rupiah. Setidaknya dalam ada 30 saksi yang diperiksa dalam kasus korupsi tersebut.(Sanu)
















