MADIUN – Sebagai upaya pencegahan maupun memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia khususnya di Kabupaten Madiun, petugas Polres Madiun langsung melaksanakan implementasi sesuai peraturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sebagai tindaklanjutnya sejumlah personil Polres Madiun bergerak cepat yakni sejak Sabtu 03 Juli 2021 pukul 00.00 WIB melakukan penyekatan di 5 titik wilayah Kabupaten Madiun. Sedangkan 4 titik lagi dilakukan di Pos Pengendalian yang ada diperbatasan antara Kabupaten Madiun-Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Selain itu, penyekatan juga dilakukan di Desa Nampu-Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. Sedang diwilayah Madiun selaatan, dilakukan diperbatasan antara Kabupaten Ponorogo-Kabupaten Madiun tepatnya di Kelurahan Mlilir-Kecamatan Dolopo. Selanjutnya penyekatan di Exit Tol Dumpil masuk Kecamatan Sawahan, Exit Tol Kota Caruban dan di Pos Pembatasan di Jalan MT Haryono masuk kawasan Alun-Alun Kota Caruban, Kecamatan Mejayan.
“Mulai tadi malam (Kamis 03 Juli 2021) pukul 00.00 WIB atau sejak diberlakukannya PPKM Darurat, kami langsung melakukan penyekatan di 5 titik dan 4 titik Pos Pengendalian mobilitas masyarakat,” ujar Kasatlantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji, Sabtu 03 Juli 2021.
Menurut dia bahwa penyekatan yang dilakukan personil Polres Madiun yakni dalam rangka untuk membatasi serta mengendalikan mobilitas masyarakat. Tujuan penyekatan ini sebagai upaya melakukan pencegahan maupun memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini, tentunya sebagai wujud pencegahan Covid-19 di wilayah hukum Polres Madiun. Untuk itu, kami siap mendukung kebijakan pemerintah yaitu pembatasan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat,” jelasnya.
AKP Ari Bayuaji mengungkapkan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Nomor : 15 Tahun 2021, penyekatan dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat.
“Jika masih ada yang keluar rumah, akan kami tanya ke mana? Jika tidak penting, darurat, kritikal dan essensial, maka akan kami perintahkan untuk balik ke rumahnya masing-masing,” tegasnya.
Untuk itu, imbuh Ari Bayuaji, pihaknya mohon kerjasama dari masyarakat agar selalu disiplin dalam menjaga protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yaitu 5M-nya sudah menjadi kewajiban. Prokes Covid-19 5M ini yakni Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Memakai masker, Menjaga jarak, Membatasi mobilitas dan Menjauhi kerumunan.
“Dengan adanya penetapan PPKM Darurat oleh pemerintah yang di dalammnya terdapat pembatasan mobilitas masyarakat sudah diatur, ya tolong dipatuhi,” paparnya, lagi.*(ajun)
















