Tiga Pilar Tambora Gencar Lakukan OPS Yustisi, Penegakan Prokes, dan Tes Swab Antigen

  • Bagikan
Tiga Pilar Kecamatan Tambora gelar Operasi Yustisi.

JAKARTA – Dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di wilayah, Tiga Pilar Tambora terus gencar melaksanakan kegiatan edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker dan tes swab antigen pada Sabtu (19/6/2021) malam.

Bertempat di Jl. PTB Angke (RPTRA Kalijodo), Kelurahan Angke Kecamatan Tambora Jakarta Barat dipimpin langsung Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja bersama Kapolsek Tambora Kompol M. Faruk Rozi, dihadiri Kasatpol PP J. Situmorang, Kanit Sabhara IPTU Sudargo SH, Kapossubsektor Kopi IPDA Suroto SH (Pawas), Panit 2 Sabhara AIPTU Purwanta, Dishub Bahroni dan Damkar Agus Sulaeman.

Sebanyak 44 personil gabungan diturunkan dalam kegiatan diantaranya dari Koramil 02/TB, Polsek Tambora, Satpol PP, Dishub, dan Damkar.

BACA JUGA :   Persiapan Adipura Camat Kembangan Pimpin Bersih bersih Sampai Tengah Malam

Kapolsek Tambora Kompol M. Faruk Rozi menyampaikan arahan kepada seluruh unsur yang terlibat untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, maupun tidak menjaga jarak didalam kendaraan bermotor dikarenakan tahap sosialisasi PPKM mikro telah dilaksanakan.

“kegiatan ini dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19 ini, untuk itu personil polsek tambora supaya melaksanakan kegiatan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dan mengamankan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi,” tutur Kapolsek M. Faruk Rozi di lokasi.

Sementara itu, Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja menyampaikan, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama tiga pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.

BACA JUGA :   Deny Granada Desak Walikota Segera Evaluasi Kinerja Kepala BKSDM Kota Tangerang

“Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak),” terang Danramil.

Dalam operasi yustisi ini pelanggar yang tidak menggunakan Masker dan tidak menjaga jarak didalam kendaraan bermotor terjaring sebanyak 135 orang dan diberikan sanksi sosial 113 pelanggar dan sanksi administrasi 22 pelanggar.

Danramil menambahkan, Sanksi sosial yang diterapkan kepada 113 orang pelanggar dalam bentuk menyapu jalanan kemudian sanksi Administrasi 22 pelanggar dengan rincian sebagai berikut:
– @ Rp.100.000 : 11 pelanggar
– @ Rp. 50.000 : 10 pelanggar
– @ Rp. 40.000 : 1 pelanggar
Total Rp. 1.640.000

BACA JUGA :   Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Diterjunkan

“Dari hasil sweb antigen yang di lakukan terhadap128 orang diantaranya reaktif 4 orang dan non reaktif 124 orang,” tutup Danramil 02/TB Kapten Inf Arja.*(Ren)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses