BPC PERADIN Malang Siapkan Pendampingan Hukum Untuk Masyarakat

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, KABUPATEN MALANG-Dalam waktu dekat, masyarakat di wilayah Malang Raya dan Kota Batu akan diberikan bantuan perlindungan hukum oleh Badan Pengurus Cabang Persatuan Advokat Indonesia (BPC PERADIN) Malang, yang baru dibentuk, Minggu (28/2/2021).

Dikatakan Ketua BPC PERADIN Malang, Ronal Budi Laksmara, SH., bahwa pembetukan BPC PERADIN Malang ini langkah utama nanti akan dibentuk juga Advokat Jatim yang merupakan Lembaga Bantuan Hukum.

“Dengan pembentukan Advokat Jatim yang merupakan sebuah Lembaga Bantuan Hukum ini akan menjangkau masyarakat yang tidak mampu di seluruh Malang Raya dan Kota Batu, untuk mengetahui soal hukum,” terang dia, Minggu (28/2/2021) sore.

Ini dilakukan, menurut dia, dengan harapan supaya masyarakat mengetahui bahwa hukum bukanlah sesuatu yang mahal atau sesuatu yang harus dihindari.

BACA JUGA :   Pj Bupati Resmikan KCP Bank Banten di Puspemkab Tangerang

“Kita juga akan mendekati wilayah desa, dengan kerjasama perangkat desa setempat. Dan, kita akan adakan sosialisasi seperti penyuluhan. Sehingga, bisa meminimalisir rasa takut yang dirasakan masyarakat bila berhubungan dengan hukum,” jelas Ronal.

Terkait dengan fokus wilayah domisili warga, dijelaskannya kembali, lembaga bantuan hukum yang dibentuk itu akan menjamah masyarakat yang jauh dari perkotaan agar akses hukum tersosisialisasi.

Oleh sebab itu, dia berharap, segera beraktivitas bersosialisasi dan semakin besar terlebih lagi agar masyarakat mengenal hukum dengan pendampingan hukum yang mudah dan cepat.

“Kita berupaya memberi pendampigan yang membantu perlindungan hukum sesuai program negara. Karena, banyak kasus yang terjadi di masyarakat dan perlu disosoalisasi secara hukum,” pungkas Ronal.

BACA JUGA :   Reses Ke II Titik Ke 5 Paoji di Desa Pabuaran Sukabumi“Menampung Aspirasi Masyarakat Untuk Pembangunan Daerah"

Di tempat yang sama, Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Jatim, Tjuk Harijono, SH., MH. juga mengharapkan dengan dibentuknya pengurus cabang tersebut bisa membantu masyarakat mencari keadilan.

Sementara, disoal mengenai permasalahan hukum di masyarakat, diakui olehnya, sebenarnya banyak terjadi masalah di kabupaten terutama bantuan hukum misalnya masalah di pengadilan.

Ditegaskan Harijono, mereka (Advokat, red) yang menjadi anggota PERADIN ini sudah disumpah di pengadilan tinggi untuk membantu manyarakat yang membutuhkan keadilan dan kebenaran di bidang hukum.

“Yang pasti, harapan kami BPC PERADIN Malang bisa bermanfaaat untuk masyarakat sebanyak mungkin,” tegas dia.

Seperti diketahui, PERADIN sebenarnya sudah terbentuk lebih lama daripada organisasi Advokat yang lain, untuk saat ini pembentukannya untuk wilayah Jawa Timur sudah di setiap kota dan kabupaten yang anggotanya lebih dari 300 orang Advokat.

BACA JUGA :   Cinta Almamater, IKA Geografi STKIP Kie Raha Ternate Bakal Adakan Pelatihan Jurnalistik Kepada Mahasiswa 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights