Hak Jawab Panitia Penyelenggara Trofeo Persija Glory 2001

  • Bagikan
Trafeo Persija 2001

DimensiNews.co.id, JAKARTA – Dengan pemberitaan DIMENSI NEWS pada hari Rabu, tanggal 25 November 2020 yang berjudul “Soal Penyelenggaraan Trafeo Persija 2001, IPW: Kapolda Perlu Memanggil Panitia dan Kapolres“ redaksi Dimensi News telah memperoleh Hak Jawab dari Panitia Penyelenggara Trofeo Persija Glory 2001 melalui kuasa hukum Tuti Susilawati, SH. MH. dan Rekki Adrian, SH. CIL, Kantor ‘TSA & REKAN’ yang berkantor di Ruko Graha Lima, Jl. Penyelesaian Tomang IV, Kav. DKI Blok 55, No. 1E, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

HAK JAWAB :

Sehubungan dengan pemberitaan pada Media DIMENSI NEWS yang dipublikasikan pada hari Rabu 25 November 2020 dengan judul “Soal Penyelenggaraan Trafeo Persija 2001, IPW: Kapolda Perlu Memanggil Panitia dan Kapolres Jakbar“, bersama ini perkenankan kami Tuti Susilawati, S.H,.M.H. Rekki Andrian, S.H. CIL. Dkk. Para ADVOKAT DAN Konsultan Hukum di Kantor Hukum TSA & Rekan selaku Kuasa hukum, bertindak untuk dan atas nama Klien kami, beralamat di Ruko Graha lima lima, JI. Penyelesaian Tomang IV Kav. DKI Block 55 No.1E, Meruya Utara, Kembangan Jakarta Barat, berdasarkan surat kuasa (terlampir), dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Klien kami sangat keberataan dengan pemberitaan tersebut karena sangat tendensius tanpa disertai dengan bukti yang valid, dan tanpa konfirmasi kepada Klien kami untuk melengkapi berita tersebut, sehingga berita berimbang dan akurat sehingga dapat memenuhi ketentuan yang dimaksud pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ): “Wartawan Indonesia bersikap Independen menghasilkan berita yang akurat berimbang dan tidak beritikad buruk Jo. Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan ASAS PRADUGA TAK BERSALAH.
  2. Bahwa dalam berita tersebut disebutkan Kapolda Metro Metro perlu memanggil Panitia dan Kapolres Jakarta Barat agar POLDA METRO JAYA tidak dituding diskriminatif, tajam ke Rizieq dan tumpul ke Persija Glory 2001.
  3. Bahwa, duduk soal yang sebenarnya adalah sebagai berikut:
  • Panitia adalah masyarakat Kembangan
  • Telah menerapkan protocol kesehatan sesuai anjuran pemerintah
  • Telah memiliki Izin
BACA JUGA :   Sapma Pemuda Pancasila Minta Bupati Tangerang Cabut Izin Usaha Holywings

 

4. Bahwa tuduhan yang dimuat media DIMENSI NEWS telah merugikan nama baik dan martabat Klien kami, karena berita tersebut sama sekali tidak dilakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada klien kami, hanya mendengarkan keterangan sepihak.

5. Bahwa kami menilai, berita yang dimuat media DIMENSI NEWS tersebut telah menyalahi aturan sebagai diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dimana ditegaskan : Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta ASAS PRADUGA TAK BERSALAH.

6. Bahwa, terkait hal tersebut diatas, Klien kami membantah dan kami tegaskan bahwa berita yang ditulis media DIMENSI NEWS tidak berdasarkan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk itu, kami mendesak segera mencabut berita dengan judul “Soal Penyelenggaraan Trafeo Persija 2001, IPW: Kapolda Perlu Memanggil Panitia dan Kapolres“

BACA JUGA :   Festival Al'Azhom Lumpuhkan Arus Lalin Di Sekitar Kota Tangerang

7. Bahwa oleh karena itu kami meminta kepada Redaksi media DIMENSI NEWS untuk merilis berita ini sebagai klarifikasi berita tersebut dalam waktu paling lama 1×24 jam terhitung tanggal surat ini.

8. Bahwa kami mendesak media DIMENSI NEWS memuat hak jawab ini secara utuh tanpa dipenggal, hal ini sebagal bentuk untuk melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 Tentang Pers (UU Pers) dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03-5K-DP/I11/2006 serta Peraturan Dewan Pers 9/ Peraturan DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab Dewan Pers

Demikianlah surat Hak Jawab ini dibuat dan dipublikasikan dari Redaks DIMENSI NEWS.

BACA JUGA :   Ade Armando Datangi Polda Metro Jaya Terkait Laporan Fahira Idris

Jakarta, 07 Desember 2020

Redaksi www.dimensinews.co.id

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses