DimensiNews.co.id, SURABAYA – Dalam upaya implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan, Polres Pelabuhan Tanjung perak dan personil gabungan di Jalan Tanjungsari, Kecamatan Asemrowo, gelar, Operasi yustisi protokol kesehatan Sabtu pagi, (14/11/ 2020).
Kegiatan yang dilaksanakan dalam wujud razia masker ini dimulai pukul 08.10, dipimpin oleh Kapolsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hari Kurniawan.
Adapun sasaran operasi yakni menyasar pada para pengguna jalan yang melintas di Jalan Tanjungsari. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda onthel, penarik becak maupun pengendara mobil.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 15 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Asemrowo, demikian pula bagi personil Polwan.
Selain itu juga ada 4 anggota Koramil, 9 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.
Saat itu didapati sebanyak 35 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 19 orang diantaranya dijatuhi sanksi sita KTP dan 16 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, kegiatan razia masker ini rutin digelar setiap pagi dan malam hari.
“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya.*(By/hum)















