Pengecer Togel di Terminal Kalideres Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id JAKARTA – Dimasa sulit seperti saat ini masih ada saja orang yang mencari keuntungan melalui dunia perjudian yang sudah jelas perbuatan tersebut di larang oleh hukum di negri kita.

Namun perbuatan terlarang tersebut tercium oleh polisi,Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kateam 3 tpp Aiptu Suyanto berhasil menangkap pelaku judi togel di sekitaran Terminal Kalideres Jakarta Barat, Senin (05/10/2020).

“Bersama pelaku, ditemukan beberapa barang bukti antaranya sejumlah uang, kertas rekapan judi togel dan bukti isi chat di Whatsapp,” kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal

Agus menjelaskan, penangkapan ini saat Tim 3 TPP Polres Metro Jakarta Barat pimpinan Aiptu Suyanto bersama tim patroli pimpinan Ipda Sutono bersama-sama melaksanakan Patroli sekitaran Terminal Bus Kalideres, kemudian mengamankan pelaku judi togel bersama barang bukti.

BACA JUGA :   Bupati Asahan Raih Golden Award dari Siwo PWI Pusat 

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Agus, Selasa, 6/10/2020

Sementara, Kapolsek Kalideres Kompol Slamet membenarkan penangkapan tersangka kasus judi togel ini.

“Disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”ujarnya

Di kesempatan yang sama kanit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Anggoro menambahkan dari hasil penyidikan anggota kami bahwa yang berhasil diamankan tersebut merupakan buruh harian lepas berinisial ED ( 38 ) yang merupakan warga asal kp pucung cihampelas bandung

Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya menerima penyerahan dari team pemburu preman polres metro jakarta barat berupa 1 buah Hp Samsung Galaxi J3, 1 buah tas berisi kupon dan buku rekapan togel

BACA JUGA :   Melalui Program 'Kotaku', Pemkab Bekasi Tata Ulang Kawasan Kumuh

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 303 KUHP Undang undang tindak pidana. tutupnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses