ABK KMP ARAR Melebihi Kapasitas Abaikan Keselamatan dan kenyamanan Penumpang

  • Bagikan
Photo Iatimewa :KMP ARAR
DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Padat dan sesak begitulah realita yang terjadi pada kapal KMP ARAR saat mengangkut penumpang arus mudik antar pulau weda, pataniGabe dan sorong di pelabuhan Laut Weda Halteng.(11/6/2018)
Kapal KMP ARAR yang membawa muatan melebihi kapasitas itu dinilai warga tak menaati prosedur penanganan keselamatan penumpang selama pelayaran.
“kemarin sangat padat dan berdesak-desakan sehingga terlihat tak ada cela lagi untuk pejalan kaki yang berjalan kesana kemari terutama ketempat toilet. Karena terlalu banyak penumpang yang dimuat oleh Nakhoda KMP ARAR.kata Jumrah salah satu penumpang kapal.
Jumran mengatakan, Nakhoda dan ABK KMP ARAR harus menaati prosedur dalam penanganan keselamatan penumpang selama dalam pelayaran. Sebab,harus mengedepankan kenyamanan penumpang, bukan mengutamakan keuntungan, Ujarny.
Karena menurut nya,  hal itu tertuang dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor UM.008/I/II/DJPL-17, 3 Januari 2017 tentang Kewajiban Nakhoda dalam Penanganan Penumpang Selama Pelayaran,” jelasnya.
Hal ini merupakan upaya pemerintah meningkatan keselamatan pelayaran dan memperkuat aturan-aturan keselamatan, khususnya yang mengatur tugas dan tanggung jawab serta kewajiban nakhoda dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan,” ujarnya.
Jumrah menjelaskan bahwa dalam instruksi itu disebutkan bahwa kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Pergubungan Laut untuk memerintahkan kepada seluruh Pemilik Perusahaan Pelayaran, Keagenan dan Nakhoda, agar sebelum melakukan pelayaran harus melaksanakan kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 17 tahun 2008.
“Kewajiban yang harus dipenuhi diantaranya memastikan kesesuaian antara jumlah penumpang dalam manifest dengan yang ada di atas kapal yang memiliki tiket,” tegasnya.
Selain itu, awak kapal juga harus melakukan pengenalan penggunaan baju pelampung sekaligus menunjukkan jalur keluar darurat dan tempat berkumpul serta perintah penyelamatan diri kepada penumpang kapal.ujarnya.
Selain itu ABK juga harus menunjukkan tempat dimana penyimpanan alat keselamatan kapal dan pengoperasiannya. “Saya melihat pelayaran KMP ARAR sejauh ini tidak pernah melakuan hal itu,” jelasnya.
Dan kapal yang memuat penumpang wajib memakai jaket penolong khusus kapal yang melayani penumpang antar pulau seperti Weda, Patani, Gebe dan pulau Gebe serta Sorong,” terangnya.
Nakhoda diberikan tanggung jawab oleh UU Nomor 17 Tahun 2008 terkait keselamatan, keamanan, ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan. Ukuran tanggungjawab itu diukur berdasarkan berapa ukuran kapal motor yang dikemudikannya, yang diukur dengan satuan ukuran GT atau Gross Tonnage,” tuturnya.
Terpisah Nakhoda KMP ARAR ketika dihubungi berulangkali untuk dimintai tanggapannya terkait dengan sorotan calon penumpang Jumrah Salasa ini, hingga berita ini dipublis Nakhoda KMP ARAR alias Feri. Namun sampai saat ini tak pernah gubris sambungan telpon awak media.
Pantauan media ini Senin, (11/6/2018) kemarin ratusan penumpang yang mudik berasal dari masyarakat Wilayah Patani, penumpang lainnya tak lagi mendapat tempat istrahat yang layak kemudian berdesak-desakan.
Selain penumpang, kendaraan roda dua dan empatpun saling berdesak-desakan sehingga tak ada jalan bagi pejalan kaki lagi bagi penumpang.
Laporan Reporter : Ode
Editor.                     : Red DN
BACA JUGA :   Ribuan Warga Padarincang Kabupaten Serang Ikuti Vaksinasi Masal 
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights