Masa PSBB Ketat Sudin Nakertrans Tutup 3 Perusahaan di Jakarta Barat

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat menutup sementara tiga perusahaan di bilangan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (16/9/2020).

Penutupan perusahaan itu lantaran melanggar protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi, penutupan ketiga perusahaan tersebut saat petugas Sudin Nakertrans dan Energi Jakbar melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah perusahaan di Jakarta Barat.

“Kami telah melaksanakan monitoring dan pengawasan perusahaan pada pelaksanaan PSBB. Dari 18 perusahaan. Saat ini, ada tiga perusahaan yang telah kami tutup sementara,” ujar Kepala Sudis Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Yala, Rabu (16/9/2020).

BACA JUGA :   Tiga Mantan Rio Sungai Arang Kompak Dukung HAMAS-APRI

Menurutnya, penutupan ketiga perusahaan itu lantaran adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Perusahan yang melanggar protokol kesehatan mendapat sanksi penutupan sementara,” katanya.

Sedangkan perusahaan lainnya mendapatkan pembinaan agar menjalani protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19.

Dia juga menegaskan, pembinaan dalam menjalani protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19 akan terus dilakukan oleh petugas Sudis Nakertrans dan Energi Jakarta Barat.

“Kami juga akan memberikan sosialisasi Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB. Semua itu dilakukan agar meminimalisir penyebaran Covid-19 di perusahaan tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan memberlakukan PSBB ketat mulai Senin (14/9) kemaren. PSBB ketat itu juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.

BACA JUGA :   Bongkar Gudang Beras di Tangerang, BNN Sita 200 Kg Sabu dalam Karung Jagung

Dalam PSBB ini, hanya akan ada 11 sektor yang akan diizinkan beroperasi. Jumlah kapasitas karyawan yang bekerja dibatasi maksimal 50 persen.

Selain 11 sektor itu, karyawan diminta bekerja di rumah. Namun, apabila diharuskan untuk bekerja di kantor, jumlah karyawan dibatasi maksimal 25 persen.

(Hl)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses