Lebih lanjut, Hermanto mendesak Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur menonaktifkan yang bersangkutan karena telah menyandang status sebagai tersangka.
Secara terpisah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta Kejati Jambi untuk segera menuntaskan kasus-kasus tindak pidana korupsi maupun pidana umum yang tertunda alias mangkrak.
Selain itu, Jaksa Agung juga menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk merealisasikan tujuh program prioritasnya untuk mendukung visi dan misi dari program Presiden Joko Widodo.
Kemudian, Jaksa Agung berharap media massa membantu kejaksaan mengawasi jaksa yang nakal agar pihaknya bisa memproses sesuai aturan.
(Ari)
















