Tersangka Korupsi di Desa Sungai Tering Tak Ditahan, Ketua DPD AWI: Penegakan Hukum Harus Cepat!

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, TANJABTIM- Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2018 di Desa Sungai Tering, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, mendapat perhatian dari berbagai pihak.

Pasalnya mantan PJS Kades bernama Pamesangi itu masih aktif bekerja meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Desa Sungai Tering beberapa bulan lalu.

Hingga saat ini Pamesangi yang bekerja sebagai staf di Kelurahan Nipah Panjang 2 itu belum ditahan oleh pihak berwenang. Hingga kini belum ada informasi secara jelas dari pihak kejaksaan berapa kerugian negara yang ditimbulkan serta ancaman dan undang-undang apa yang disangkakan.

Hermanto selaku Ketua DPD AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Provinsi Jambi, turut menyoroti kasus tersebut.

BACA JUGA :   Si Aki, Siluman Buaya Putih Katulampa Pemberi Tanda Banjir Ancam Jakarta

Ia meminta kepada Kejari Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk segera menahan mantan PJS Kades Sungai Tering karena statusnya telah menjadi tersangka. Kemudian, ia juga meminta kepada pihak Kejaksaan untuk terbuka dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Dalam hal ini Kejari Tanjab Timur harus bergerak cepat karena dikhawatirkan tersangka akan berusaha menghilangkan barang bukti kalau belum ditahan. Apalagi ini kasus korupsi, penegak hukum harus bergerak cepat, jangan sampai opini yang berkembang di masyarakat semakin liar,” tegas Hermanto, Rabu (26/8/2020).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses