Divonis 2 Tahun Penjara, Remaja Pembunuh Bocah di Jakpus Pernah Jadi Korban Pencabulan

  • Bagikan
Tokoh kartun yang digambar NF, remaja pelaku pembunuhan bocah di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Seorang remaja NF (15) divonis hukuman 2 tahun penjara terkait kasus pembunuhan terhadap seorang bocah di kawasan Jakarta Pusat.

“Menyatakan Anak NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu,” ujar Hakim Ketua Made Sukereni, saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020).

“Menjatuhkan pidana penjara di LPKS Handayani dan di bawah pengawasan BAPAS selama 2 tahun dikurangi masa tahanan,” imbuh hakim Made.

NF terbukti bersalah melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :   Banjir Bandang di Kelurahan Tosa Tidore Memakan Korban Jiwa

Tim pengacara NF, Ditho Sitompoel menuturkan, tersangka mendapatkan keringanan hukum karena keluarga telah memaafkan perbuatan tersangka. Selain itu, NF telah mengakui kesalahannya dan menyesal.

“Putusan tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan keluarga korban telah memaafkan pelaku, pelaku menyesali perbuatannya, dan pelaku merupakan korban kejahatan seksual,” kata Ditho dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (18/8).

Ditho mengatakan di persidangan juga terungkap NF itu tidak mendapat pola asuh yang baik dari keluarganya sehingga dia memiliki trauma atau post traumatic syndrome disorder (PTSD) sehingga menyebabkan gangguan. Tak hanya itu, NF juga merupakan korban kekerasan seksual.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses