Jelang Liburan Nataru, Tempat Wisata di Banten Diminta Pasang PeduliLindungi

  • Bagikan
Aplikasi PeduliLindungi - foto istimewa

SERANG- Sebagai bentuk pencegahan Covid-19 menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), tempat-tempat wisata di daerah Banten diminta menyediakan fasilitas barcode PeduliLindungi.

Fasilitas tersebut perlu dipasang di lokasi wisata untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan berjalan efektif di tempat umum. Hal ini diungkapkan oleh Karoops Polda Banten Kombes Amiludin Roemtaat.

“Polda Banten pun akan melakukan pengecekan fasilitas barcode PeduliLindung itu di tempat umum jelang Natal dan Tahun Baru,” ujarnya pada Selasa (9/11/2021).

Namun, Polda Banten masih menunggu koordinasi dengan Mabes Polri terkait pola pengamanan pada perayaan Natal dan Tahun Baru, terutama di wilayah yang mobilitas masyarakatnya tinggi.

Misalnya seperti penyekatan yang pelaksanaan polanya harus sesuai kebijakan pemerintah yang meniadakan libur nasional jelang akhir tahun.

BACA JUGA :   Sekretariat Pemuda Pancasila Pondok Gede Dirusak Orang Tak Dikenal

“Pola itu akan didiskusikan untuk meyakinkan kebijakan pemerintah dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menuturkan, ada sebagian wilayah Banten yang masih menjalani PPKM level 3 hingga saat ini. Selain itu, masih ada pembatasan jumlah pengunjung yang beraktivitas di tempat-tempat umum.

Menurut Shinto, pola pengamanan menjelang Nataru kali ini akan disesuaikan dengan aturan PPKM yang baru ke depannya.

“Saat ini kami melakukan pola penyekatan mobilitas warga pada jalur utama menuju lokasi wisata, dan bagi warga yang belum berstatus hijau dalam aplikasi PeduliLindungi disarankan untuk melakukan aktivitasnya secara mandiri di rumah,” katanya.

Dia juga menegaskan pentingnya percepatan vaksinasi agar banyak warga yang sudah tervaksin jelang akhir tahun sebagai bentuk pencegahan Covid-19 disaat mobilitas masyrakat tinggi ketika perayaan Nataru.

BACA JUGA :   Aksi Saling Lempar Warnai Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Malang

Sebagai informasi, pemerintah secara resmi meniadakan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru 2022 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menpan-RB, dan Menteri Tenaga Kerja pada tanggal 27 Oktober 2021.*(Fitri)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses