Miris, Untuk Beli Kuota Internet Seorang Siswi SMP Terpaksa Jual Diri

  • Bagikan
Foto ilustrasi

Namun karena pandemi corona, korban terjerumus ke prostitusi online.

Ada pun barang bukti yang diamankan, yakni dua unit ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp 1 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 perubahan tentang UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara.*(rn)

BACA JUGA :   Satres Narkoba Polres Merangin Amankan Satu Pelaku Pengedar Narkoba.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses