Segel Bangunan Melanggar Perda Hanya Formalitas, Pengawasan Sudin Citata DKI Jakarta Barat Dinilai Sebagai Dagelan

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA – Maraknya pelanggaran peraturan daerah (Perda) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di DKI Jakarta oleh oknum pemilik bangunan dan oknum pejabat menjadi pemandangan biasa di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat.

Hal itu mengundang keprihatinan sebagian masyarakat, terutama para aktivis lingkungan dan perkotaan di Jakarta Barat. Peri Ryan sebagai aktivis muda peduli lingkungan menilai, peluang-peluang korupsi dan permainan belakang layar, bahkan dagelan oknum pejabat dengan pemilik bangunan menjadi sorotan.

Menurut Peri, banyak sekali ditemukan berbagai macam pelanggaran di lapangan, namun menjadi hal biasa dan sudah lumrah. Bagaimana tidak, puluhan pemilik bangunan yang tersebar di beberapa kecamatan di Jakarta Barat yang hanya menjadi ladang basah oleh sebagian oknum pejabat dan kelompok tertentu.

BACA JUGA :   Gebrakan Awal Tahun, Sat Sabhara Polres Sumbawa Kembali Grebek Sambung Ayam

“Akan butuh puluhan halaman kalau dibahas. Penegakkan Perda di DKI Jakarta ini sangat lemah, terutama Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan. Betapa tidak, kami pantau terdapat banyak sekali dugaan permainan antara oknum pejabat dan pelaku pelanggaran yang main mata. Bangunan melanggar ditempel segel, tetapi pekerjaan jalan terus sampai selesai. Hal itu kami duga hanya untuk mengelabuhi masyarakat saja,” kata Peri, pemuda Tambora yang menjabat di beberapa organisasi masyarakat ini, Rabu (8/7/2020).

Peri mencontohkan, bangunan gudang yang berlokasi di Jalan Bangun Nusa Raya RT. 012/003 Kelurahan Cengkareng Timur Jakarta Barat. Gudang yang menurut informasi warga adalah milik perusahaan ekspedisi Cobra Express tersebut terus berjalan dan hampir rampung meskipun tidak memiliki IMB dan telah disegel oleh petugas. “Segel disembunyikan di dalam gerbang tinggi. Gerbang dikunci rapat, pekerjaan jalan terus dan bahkan hampir selesai. Permainan apa ini,” ujar Peri.

BACA JUGA :   SPBU Pertashop Diduga Tanpa Izin, Warga: Itu Punya Pak Yani

“Ketika kami hendak mempertanyakan kepada Dinas Citata Kecamatan Cengkareng, kantor mereka terkunci rapat. Padahal kita tahu kalau di dalam ruangan ada orang yang sedang menonton video di handphone. Diketok-ketok tidak ada respon dari dalam. Mereka itu kerjanya ngapain saja,” jelasnya.

Peri menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat pengaduan kepada Inspektorat, Kejari, dan KPK untuk kroscek kinerja pejabat-pejabat pemerintahan di Kota Administrasi Jakarta Barat. “Kita akan bersurat ke pihak-pihak terkait berdasarkan data-data yang kami miliki. Kami sebagai masyarakat yang seharusnya mereka layani malah sepertinya mereka seenaknya sendiri. Kita lihat saja nanti,” tutup Peri.*(rn)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses