152 Pedagang di DKI Positif Covid-19, PSI: Saatnya Penegakan Aturan Dipertegas

  • Bagikan
Anggota Fraksi PSI, William Aditya Sarana.

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama 14 hari kedepan, terhitung mulai 3 Juli hingga 16 Juli 2020.

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menilai keputusan ini lumrah dilaksanakan karena PSBB transisi periode sebelumnya gagal menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Jakarta.

Anggota Fraksi PSI, William Aditya Sarana, mencatat penambahan kasus rata-rata Covid-19 di Jakarta masih tinggi, mencapai 165 kasus per hari.

“Positivity rate DKI masih di atas 5 persen, artinya masih banyak kasus Covid-1 yang belum terdeteksi dan potensi penularan tetap tinggi,” ujarnya.

Tingginya angka tersebut, lanjut William, turut dipengaruhi oleh minimnya pengawasan dan penegakan protokol kesehatan selama masa transisi PSBB. Aturan paling dasar seperti penggunaan masker dan jaga jarak masih belum diterapkan meski sudah peraturan dan sanksi yang mengatur.

BACA JUGA :   Perahu Motor Tenggelam di Waduk Cirata, 14 Orang Selamat 6 Dalam Pencarian

“Lemahnya penegakan aturan ini berpotensi membentuk klaster baru. Lihat saja di pasar tradisional, sudah ada lebih 152 pedagang positif Covid-19 di 68 pasar,” kata dia.

Pemprov DKI Jakarta juga dinilai salah kaprah dengan mengadakan kegiatan CFD di 32 titik berbeda, padahal PSBB transisi artinya kegiatan dibatasi maksimal 50 persen dari sebelumnya, bukan justru memecah keramaian di 32 titik se-Jakarta.

“Ini jelas melanggar protokol kesehatan, kesehatan masyarakat dipertaruhkan, tidak heran kalau ada lonjakan penambahan kasus positif dua minggu terakhir,” pungkas William.

Karena itu, ia meminta aturan protokol kesehatan dipertegas pada masa perpanjangan PSBB Transisi ini.

Menurut William, tahapan sosialisasi sudah dilaksanakan pada periode sebelumnya dan pada tahap perpanjangan ini penegakan aturan dan sanksi harus diperketat untuk menekan angka penyebaran infeksi Covid-19.

BACA JUGA :   Gegara Tertipu, Pemuda Asal Alas Nekat Bunuh Diri

“Jakarta tetap waspada dan tidak gegabah, masih ada 27 RW zona merah di Jakarta. Di masa perpanjangan ini, saatnya penegakan aturan dipertegas,” tutupnya. (hl)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses