DimensiNews.co.id, JAKARTA- Masjid Raya Jakarta Islamic Centre yang terletak di Jalan Kramat Jaya, Koja, Jakarta Utara, tidak menyelenggarakan shalat Idul Fitri 1441 H.
Hal ini diputuskan oleh Badan Manajemen Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ), selaku pengelola Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 28 tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
“Selain itu, peraturan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid-19, Taushiyah MUI Provinsi DKI Jakarta nomor T-005/DP-P/XI/V/2020 tentang pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1441 H di tengah wabah Covid-19, serta seruan bersama MUI dan DMI Provinsi DKI Jakarta,” kata Ma’arif Fuadi, Kepala Sub Divisi Dakwah Badan Manajemen JIC, Selasa (19/5).
Fuadi menjelaskan, dalam surat-surat tersebut ditekankan agar masyarakat yang tinggal di zona merah Covid-19 agar melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.
“Masjid Raya Jakarta Islamic Centre dengan luas mencapai 10 hektar dan mampu menampung jamaah Shalat Idul Fitri mencapai 22 ribu orang yang datang dari berbagai tempat berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19, karena daerah-daerah sekitar Masjid Raya JIC adalah daerah-daerah yang cukup tinggi kasus positif Covid-19nya dan sampai saat ini belum menunjukkan angka penurunan,” kata Fuadi.
Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk tidak menyelenggarakan shalat Idul Fitri di tahun ini dan mengimbau kepada para jamaah untuk melaksanakannya di rumah masing-masing.
Selain itu, di bulan Ramadhan ini, ummat Islam diwajibkan menunaikan zakat, baik zakat firah maupun zakat harta bagi yang mampu. Maka dari itu, Masjid Raya Jakarta Islamic Centre siap menerima dan menyalurkan zakat.
“Silakan datang ke JIC, di pintu masuk masjid ada counter yang dijaga oleh petugas. Setiap jiwa untuk zakat fitrah sebanyak Rp 40.000. Bagi yang ingin membayar zakat secara online bisa langsung transfer ke rek Bank DKI Syariah Capem Kelapa Gading dengan nomor rekening 71521025285 ” jelas Desmawati, penanggung jawab penerimaan dan penyaluran zakat Masjid Raya JIC.
Sementara itu, Kepala Sekretariat PPPIJ Jakarta Islamic Centre, Ahmad Juhandi menyampaikan bahwa terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H Masjid Raya Jakarta Islamic Centre mengikuti keputusan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Pemerintah menekankan kepada umat Islam untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan guna mencegah penularan virus Covid-19 lebih meluas.
“Semoga pendemi Covid-19 ini segera berlalu, sehingga kita bisa hidup normal dan bisa beraktivitas seperti sediakala,” tutupnya. (DN)