DimensiNews.co.id, SAROLANGUN- Kepolisian Resort Sarolangun melalui Polsek Pauh berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Begal) di Jalan Desa Lamban Sigatal menuju Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Kamis (14/5/20).
Pelaku adalah laki-laki bernama Yunardi (31), warga Desa Lamban Sigatal RT 06. Penangkapan pelaku langsung dibackup personil Brimob yang melaksanakan Pam di PT Alam Lestari Nusantara (ALN).
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto melalui Kapolsek Pauh Iptu Made Oka Wijaya mengatakan, aksi begal terjadi pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2020.
“Sekira pukul 13.20 WIB, korban Mike Tyson Hasigian (24) warga Singkut RT 01, Kecamatan Singkut, dari Pauh hendak menuju Desa Sepintun dengan mengunakan sepeda motor untuk menagih uang koperasi ke nasabah. Sesampainya di Jalan Poros Lamban Sigatal – Sepintun, korban dicegat oleh 3 orang laki-laki yang korban tidak kenal,” terangnya.
“Kemudian korban berhenti dan korban disuruh turun dari sepeda motor. Setelah itu salah satu dari ke tiga orang tersebut menempelkan parang ke leher korban dan berkata serahkan sepeda motor dan karena merasa terancam korban menyerahkan sepeda motor Honda Revo Fit Warna Hitam dengan Nomor Polisi BH 6977 QT dan dua buah hp merk Oppo dan Samsung serta uang sebesar Rp 2.400.000,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000 dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pauh.
“Setelah mendapatkan laporan dengan Nomor : LP/B- 14 /V/2020/JMB/RES SRL/SEK Pauh, Tanggal 01 Mei 2020,” ujar Kapolsek Pauh Iptu Made Oka Wijaya.
Lanjutnya, pada hari Rabu tanggal 13 mei 2020 sekira pukul 08.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pauh dibackup oleh personil BKO Brimob yang melaksanakn Pam di PT ALN, mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasaan, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pauh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti yang dapat diamankan Satu unit sepeda motor honda Revo Fit warna hitam les biru dengan Nomor Polosi BH 6977 QT, Satu lembar STNK sepeda motor honda Revo Fit warna hitam les biru dengan Nomor Polisi BH 6977 QT,” ungkap Kapolsek.
Atas Perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara.*(Sanu)