Anggota Dewan Akan Polisikan Oknum Yang Mencuri Kayu Dilahan Milik Kelurganya

  • Bagikan

DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Saiful Hi Usman Anggota DPRD mengaku akan melaporkan Maikel Mongkau alias Windri serta Kepala Desa Sakam Fakir Abd Salam yang di duga telah melakukan aktivitas pembalakan liar dilahan kebun keluarga besarnya.

Saiful Hi Usman kepada www.dimensinews.co.id mengatakan,Bahwa dirinya akan laporkan aksi pembalakan liar yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini kepihak penegakan hukum Polres Halteng dalam waktu dekat ini.

Karena menurutnya,”sepengetahuan kami pihak Pemerintah Desa Sakam belum pernah berkoordinasi dengan kami dalam penebangan kayu dilahan kebun kami.ujarnya.

“Jadi saya akan laporkan aksi Windri anak mantu Kepala Desa Sakam ini karena Windri dikabarkan warga setempat telah diangkat oleh Kepala Desa sebagai Bendahara Desa. Dan ini tidak bisa terjadi,” tegasnya.

BACA JUGA :   Peltu Edy Ferdian Merasa Bangga Melihat Putrinya Aurora Desqiana Raih 2 Tropi Di Ajang JSOC

Saiful Hi Usman akan memproses masalah ini karena diperkirakan sudah ribuan kubik kayu olahan yang diangkut menggunakan kapal dan selama ini sudah dua kali pengapalan dan kayu yang sementara dilahan sekitar 80 kubik ditambah dengan 100 kubik yang sudah dipersiapkan pada titik pengapalan,” ungkapnya.

Saiful menghimbau kepada Dinas Kehutanan Pemeringah Provinsi Maluku Utara untuk melakukan Bimtek dan menghadirkan narasumber dari Direktorat Iuran dan Peredaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tujuannya untuk meningkatkan sumber daya manusia yang ada di unit manajemen pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK). Karena sudah banyak  peserta yang mencoba-coba terjun ke usaha bisnis kayu olahan dengan cara yang ilegal pula hanya saja mereka dapat memanfaatkan penguasa untuk melindungi aksi mereka tersebut.katanya.

BACA JUGA :   Keliling Sumay, Tebu Ulu dan Serai Serumpun, Al Haris Pantau Titik Rawan Jalan Padang Lamo

Buktinya, Maikel Mongkau yang diduga belum memiliki dokumen penampungan apa lagi mesin somel yang menjadi satu syarat setiap kayu olahan harus dihaluskan lagi dengan mesin somel. Tetapi aksi yang dilakukan Maikel Mongkau selama pemuatan kayu yang dijual diluar Provinsi Maluku Utara ini diduga tidak mengantongi dokumen tersebut karena semua kayu olahan tidak dihaluskan dengan potongan mesin somel sesuai persyaratan izin industry,” kisah Saiful Hi Usman.

Laporan Reporter : Ode
Editor.                    : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses