Bupati Rohul Imbau Kades dan Lurah Berikan Data Warga Miskin Terdampak Covid-19 Secara Benar

  • Bagikan
Bupati Rokan Hilir H. Sukiman.

DimensiNews.co.id, ROHUL – Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengimbau Kades dan lurah untuk tidak memberikan data palsu terkait pendataan warga miskin penerima dampak virus Corona.

Pernyataan itu disampaikan oleh Bupati sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Rohul melalui Jubir Covid-19 H. Yusmar Yusuf, saat dimintai tanggapannya tentang penyaluran bantuan terdampak Covid-19, Sabtu (18/04/2020).

Yusmar mengatakan, pemberian bantuan tersebut berdasarkan Intruksi Mendagri RI No.1/2020 tertanggal 2 April 2020, tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona virus disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah.

“Yaa bantuan ini diberikan untuk membantu warga yang ekonominya melemah akibat dampak Covid 19,” katanya.

Menurut Yusmar, hal itu juga berdasarkan Instruksi Gubernur Riau selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Povinsi Riau. Ingub Nomor 111 Tahun 2020 itu disampaikan kepada bupati/walikota se-Provinsi Riau.

BACA JUGA :   Dan SSK Kapten Inf Rilman Tinjau Rumah Warga yang akan Dibedah

“Bantuan ini disalurkan bentuk perhatian dari pemerintah akibat semakin luasnya wabah pandemi corona di Riau. Ini berdampak lemahnya perekonomian khususnya bagi keluarga ekonomi bawah,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK menyampaikan, berdasarkan keputusan UU No 13 tahun 2011 Pasal 42 menyatakan, setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000.

Untuk itu, Kapolres mengintruksikan, agar Kades dan Lurah bersama tim, benar – benar melakukan pendataan warga miskin dampak virus corona dengan baik dan tepat sasaran. “Ingat, verifikasi dan validasi kelayakan data dari Desa dan Kelurahan serta Kecamatan, akan menjadi prioritas pengusulan warga penerima bantuan ini,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Tampak Gagah, Tugu TMMD di Desa Sungai Terap Jadi Bukti Sejarah

Di tempat terpisah, Sekda H. Abdul Haris S.Sos, M.Si mengatakan, yang dijadikan rujukan melakukan pendataan adalah kelompok masyarakat miskin yang berasal dari keluarga miskin bukan penerima bantuan PKH atau lainnya. Serta masyarakat rentan miskin terdampak Covid-19 sehingga hilangnya sumber mata pencarian.

“Jadi pendataanya berpedoman kepada UU No 13 tahun 2011 tentang fakir miskin, yakni orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan diri dan keluarga,” paparnya.

Kriteria penerima, sambung Sekda yakni pelaku usaha ekonomi non formal, misalnya penjual kue, jajanan sekolah, penjual makanan ditempat hiburan. Penjaja makanan keliling dan asongan di pinggir jalan. Buruh pabrik yang dirumahkan (PHK) bukan merupakan buruh tani, termasuk TKI yang dipulangkan dari luar negeri, supir angkutan umum, tukang becak maupun angkutan online, guru madrasah, guru ngaji, guru honorer non sertifikasi, tukang parkir, mubaligh dan pendeta, penggali kubur, pemandu wisata dan petugas parkir di kawasan wisata.*(Robert Nainggolan/ADV)

BACA JUGA :   Program TMMD 110 Kodim 0415/BTH Wujud Membangun Negeri Lebih Maju
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses