DimensiNews.co.id, BEKASI- Mulai tanggal 29 April 2020 hingga 14 hari kedepan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi resmi diperpanjang.
Perpanjangan PSBB ini terjadi tidak hanya di Kota Bekasi, Bogor dan Depok juga ikut diperpanjang.
Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/Kep.250-Hukham/2020 usai mendapat persetujuan dari Kemenkes, akhirnya PSBB di Kota Bekasi dapat diperpanjang.
Dalam PSBB tahap kedua ini, pemerintah akan lebih tegas menindak warga yang tidak mematuhi aturan PSBB yang sudah ditetapkan.
“Penjagaan dan pengawasan akan lebih maksimal lagi dari 14 hari ke belakang PSBB, kerja sama antar Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 Kota Bekasi dan dari Pemkot Bekasi akan lebih diperketat,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (29/4/2020).
Bagi pelanggar PSBB, nantinya petugas Satpol PP sudah mempersiapkan sejenis bambu untuk membuat efek jera warga.
Masih banyak warga keluar rumah pada PSBB tahap pertama menandakan warga masih menganggap remeh virus berbahaya ini.
“Maka dari itu, benar-benar dengan penegasan lebih baik di rumah saja kalau tidak ada keperluan,” ujar Rahmat. (Ayu)