
DimensiNews. co. id SAROLANGUN – Peraturan daerah mengenai Manjemen Pencegahan, Penanggulangan bencana Kebakaran pada gedung dan perkantoran akan selesai di kerjakan pada tahun 2018 ini
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sarolangun, Tamrin mengatakan, perda tersebut nantinya akan digunakan sebagai acuran standar yang harus dimiliki semua gedung perkantoran di Sarolangun, termasuk gedung pemerintah.kata Tamrin
“Pada tahun 2018 ini, pihak Damkar menargetkan akan melakukan pengecekan pada 150 gedung. Angka ini hanya 21 persen dari jumlah total gedung yang akan disurvei oleh pihak Dinas Damkar.
Kenapa hanya 150, karena anggaran kita terbatas, jadi tahun ini kita targetkan 150 gedung,” katanya, Jumat lalu.
Tamrin mengatakan hingga 2022 mendatang, pihaknya menargetkan ada 700 gedung yang akan disurvei soal standar penanganan kebakaran, termasuk peralatan standar yang harus dimiliki.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kebakaran, terutama di gedung fasilitas umum, seperti hotel. “Dulu waktu hotel King kebakaran, itu saya tanya apa memiliki apar, pemilik hotel tidak tahu,itu Apar.
Padahal menurutnya,Alat pemadam api ringan itu sangat penting,minimal harus dimiliki, apalagi hotel, saya tanya apa punya hidrant mereka tidak tahu, padahal hidrant ini penting disitulah sumber air untuk memadamkan api saat terjadi kebakaran, pemadam butuh hidrant untuk sumber air,”jelasnya
Menurutnya banyak gedung terutama layanan publik yang belum memiliki standar penganganan kebakaran. “Banyak gedung yang tidak dilengkapi dengan tangga darurat, tangganya cuma satu itulah untuk naik turun,” katanya.
Dengan dilakukan pengecekan di setiap gedung nantinya, diharapkan pemilik maupun pihak pengelola gedung bisa melengkapi sesuai standar penanganan kebakaran sesuai yang ditentukan, dengan begitu bencana kebakaran di Sarolangun bisa di menimaliairkan.Tutupnya.(Sanu)