Beraksi di 8 Minimarket, 1 Pelaku Ditembak Polisi

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BEKASI- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap kelima pelaku perampokan minimarket saat sedang beraksi di Jalan Raya Wibawa Mukti II, Jatiasih, Bekasi.

Saat dilakukan penangkapan, satu pelaku sempat diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas dikarenakan mencoba melawan.

Kelima pelaku itu yakni, FS (36), MT (31), DN (28), HS (48) dan FS (33). Mereka semua sudah pernah beraksi sebanyak delapan kali, di sekitaran wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Petugas menindak pelaku FS dengan tegas, karena melawan dengan berusaha merebut senjata milik petugas. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Polri Kramat Jati dan pada saat perjalanan menuju RS Polri Kramat Jati tersangka meninggal dunia,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (23/4/2020).

BACA JUGA :   Agus Jabo Priyono : Partai PRIMA Menolak Sistem Liberal Kapitalistik dan Oligarki

Yusri mengatakan, saat melakukan aksinya pelaku FS ini berperan membongkar gembok menggunakan gunting besar, mengambil rokok dan susu di dalam Alfamart. Lalu kemudian, mengambil uang sebesar Rp 60 juta dalam brankas.

“Sedangkan 2 pelaku lagi HS dan FS sebagai penadah ditangkap di lokasi berbeda, pada 20 April 2020. HS ditangkap di Cafe Mutiara Tambun Bekasi dan FS ditangkap di Gerbang Tol Jati Luhur,” terang Yusri.

Berikut adalah lokasi minimarket yang pernah menjadi target kelima pelaku;

1. Alfamart Jl. Raya Wibawa Mukti II Rt. 001/007 Kel. Jatiasih, Kec. Jatiasih. Kota Bekasi.
2. Alfamart Serang Banten.
3. Alfamart Pasar Kemis Tangerang.
4. Alfamart Rajek Tangerang.
5. Alfamart Bitung Tangerang.
6. Alfamart Karawang.
7. Alfamart Cikampek.
8. Alfamart Caman Kota Bekasi.

BACA JUGA :   Ditlantas Polda Banten Beri Himbauan Prokes Hingga Dini Hari di Terminal

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Ayu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses