DimensiNews.co.id, ASAHAN- Melalui Video Conferance (VidCon), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Jumat (17/4/2020).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kali ketiganya secara berturut-turut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Kepala perwakilan BPK RI Provsu Eydu Oktain Panjaitan mengatakan, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akutansi pemerintahan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI perwakilan Provsu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemkab Asahan.
Eydu juga menjelaskan, terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, masih ada terdapat 4 hal yang harus menjadi perhatian Pemkab Asahan dan diharapkan dapat menindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.
Kepada Pemkab Asahan, Eydu menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK RI perwakilan Provsu, menyatakan bahwa laporan keuangan Pemkab Asahan tahun anggaran 2019 memperoleh Opini WTP.
“BPK RI perwakilan Provsu, memberikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan dan DPRD yang telah bekerja keras sehingga dalam 3 tahun berturut-turut Pemerintah Kabupaten Asahan memperoleh Opini WTP,” ucapnya.
Kemudian, Bupati Asahan Surya menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI perwakilan Provsu yang telah mengirimkan LHP BPK melalui surat elektronik kepada Pemkab Asahan.
“Meskipun telah mendapatkan Opini WTP ini, kami juga menyadari masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Maka dari itu, sesuai dengan arahan dari Kepala perwakilan BPK RI Provsu, Pemerintah Kabupaten Asahan akan menindaklanjuti rekomendasi tim BPK yang tertuang didalam LHP dalan jangka waktu 60 hari kedepan,” pungkasnya. (AN)