Surat Edaran dari Stafsus Milenial Tuai Kritikan, Rojak: Andi Rusak Sistem Pemerintahan

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Surat edaran yang dikeluarkan oleh Staf Khusus Presiden RI, Andi Taufan, kepada seluruh Camat se-Indonesia menuai kritikan berbagai pihak. Hal ini dinilai telah merusak Sistem Administrasi Pemerintahan.

Mantan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII), Muh Rojak mengatakan, surat yang berkop Sekretariat Kabinet tertulis berisikan dua hal, Pertama, mengedukasi masyarakat desa tentang apa itu virus corona.

Kemudian kedua, mendata kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) Puskesmas desa dan memenuhi kekurangannya lewat jalur donasi.

Lebih lanjut, dalam surat itu disebutkan, untuk merealisasikan kedua tujuan itu dibebankan kepada petugas lapangan PT Amartha Mikro Fintek, dimana Andi Taufan (Stafsus Milenial) sebagai pemilik perusahaan tersebut.

BACA JUGA :   Plafon Gereja di Kembangan Ambruk, Dua Jemaah Terluka

“Ini sangat jelas merusak Sistem Administrasi Pemerintahan. Menurut saya, saudara Andi Taufan tidak memahami tugas dan kewajibannya sebagai Staf Khusus Presiden RI, dia perlu membaca ulang Perpres 39/2018 tentang Utusan Khusus Presiden, Stafsus Presiden, dan Stafsus Wakil Presiden. Kita semua sama-sama ketahui bahwa Jokowi punya 14 stafsus, 7 di antaranya milenial,” kata Rojak.

Merujuk Perpres tersebut, stafsus secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. Namun dalam penugasan sesuai bidang, masing-masing stafsus bertanggung jawab kepada Presiden.

“Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah,” ungkapnya, Selasa (14/4).

“Bunyi pasal 20, dari sini jelas bahwa yang mempunyai kewenangan mengeluarkan surat Sekretariat Kabinet adalah Menteri Sektetaris Kabinet yaitu Pak Pratikno bukan Stafsus saudara Andi,” imbuhnya.

BACA JUGA :   BNN Kota Tanggerang Ajak Pelajar SMPN 13 Katakan Tidak Pada Narkoba

Rojak pun mendorong Presiden Jokowi untuk segera mengevaluasi kinerja ketujuh Stafsus Milenial yang ada saat ini. Memperhatikan masukan dari Ombudsmen RI dan beberapa praktisi hukum bahwa perbuatan yang dilakukan Andi Taufan termasuk pelanggaran berat, masuk kategori maladministrasi dan melanggar hukum.

Meski Andi sudah meminta maaf kepada publik dan menarik kembali surat edarannya, Rojak justru khawatir keberadaan stafsus milenial semakin terus menuai kontroversi dan tidak ada sama sekali keberadaannya bermanfaat bagi generasi muda Indonesia.

“Harusnya Presiden Jokowi memilih stafsus milenial dari kalangan generasi muda yang mempunyai pengalaman dan berprestasi di organisasi kepemudaan atau pernah bekerja di badan publik, nyatanya yang terpilih karena mereka itu dari kalangan anak para pejabat dan pengusaha,” bebernya.

BACA JUGA :   Koran Masuk Desa Adalah Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup

Di tengah kondisi rakyat yang sedang sulit karena wabah virus corona ini, seharusnya stafsus milenial presiden menunjukan empati kepedulian sosial, dan memberikan solusi, bukan malah memanfaatkan kepentingan jaringan bisnis, mencari keuntungan dibalik bencana Nasional. (red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses