DimensiNews.co.id, SAROLANGUN- Untuk membantu mengurangi beban masyarakat, Bupati Sarolangun Cek Endra kembali mengeluarkan surat edaran terkait pajak. Dalam surat itu disebutkan ada 9 jenis pajak yang digratiskan mulai bulan April ini.
Adapun 9 jenis pajak yang digratiskan itu merupakan pajak yang dipungut oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Pembayaran digratiskan mulai tiga bulan kedepan hingga satu tahun.
Jenis pajak yang digratiskan mulai April hingga juni yaitu, sewa ruko, sewa toko, los/kios, restoran, hotel, hiburan, persampahan, dan alat pemadam kebakaran. Sementara jenis pajak PBB P2 digratiskan selama akhir tahun 2020.
Dengan adanya penggratisan pajak sementara ini membuat pendapatan asli daerah (PAD) berkurang sebesar lebih dari Rp 2 miliar. Namun Sekda Sarolangun, Endarang Abdul Naser, hal tersebut tidak menjadi soal untuk membantu meringankan beban masyarakat. (Sanu)
















