Pemkab Sarolangun Gratiskan 9 Jenis Pajak Mulai Bulan April

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, SAROLANGUN- Untuk membantu mengurangi beban masyarakat, Bupati Sarolangun Cek Endra kembali mengeluarkan surat edaran terkait pajak. Dalam surat itu disebutkan ada 9 jenis pajak yang digratiskan mulai bulan April ini.

Adapun 9 jenis pajak yang digratiskan itu merupakan pajak yang dipungut oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Pembayaran digratiskan mulai tiga bulan kedepan hingga satu tahun.

Jenis pajak yang digratiskan mulai April hingga juni yaitu, sewa ruko, sewa toko, los/kios, restoran, hotel, hiburan, persampahan, dan alat pemadam kebakaran. Sementara jenis pajak PBB P2 digratiskan selama akhir tahun 2020.

Dengan adanya penggratisan pajak sementara ini membuat pendapatan asli daerah (PAD) berkurang sebesar lebih dari Rp 2 miliar. Namun Sekda Sarolangun, Endarang Abdul Naser, hal tersebut tidak menjadi soal untuk membantu meringankan beban masyarakat. (Sanu)

BACA JUGA :   Tim Living Condition Assesment Gelar Pemeriksaan di Indobatt
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses