DimensiNews.co.id, JAKARTA- Jakarta pada hari ini, Jumat (10/4), resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Dari pantauan Dimensi News, ada 33 pos pengecekan atau check point yang didirikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya guna mengawasi setiap kendaraan yang masuk Ibu Kota.
Berdasarkan keterangan dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, 33 pos check point tersebut tersebar di seluruh akses pintu masuk Jakarta. Mulai dari gerbang tol hingga di setiap stasiun dan terminal.
“Iya ada 33 titik pos check point tersebar di pintu masuk Jakarta, gerbang tol dan terminal serta stasiun,” kata Sambodo, Jumat (10/4/2020).
Ia menjelaskan, setiap kendaraan yang akan melewati pintu masuk Jakarta akan diperiksa petugas di setiap pos check point.
“Teknisnya seperti pemeriksaan 3 in 1, kita akan berhentikan, buka kaca (mobil), lihat jumlah penumpangnya berapa,” jelas Sambodo.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan laju penyebaran pandemi virus Corona baru Covid-19. Pemberlakuan PSBB itu diteken Anies lewat Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 33 tahun 2020 ditetapkan pada pukul 00.00 WIB.
“Pukul 00.00 WIB 10 April Pergub nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial kegiatan budaya, kegiatan agama kegiatan pendidikan,” kata Anies saat menggelar konferensi pers melalui akun Youtube Pemprov DKI, Kamis malam. (red)