Nasib Pekerja Migran ‘Gelap’, Himsataki Desak Jokowi Angkat Kepala BP2MI Definitif

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Pandemi virus corona atau Covid-19 yang terjadi di berbagai belahan dunia sangat mengkhawatirkan. Tidak hanya masyarakat di dalam negeri, tetapi juga Pekerja Migran Indonesia yang berada di negeri orang.

Hal inilah yang menjadi perhatian khusus dari Himpunan Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki). Terlebih saat ini belum ada Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) definitif.

Ketua Umum Himsataki, Tegap Harjadmo mengatakan, badan ini sendiri telah dibentuk oleh Presiden RI Joko Widodo sejak Desember 2019 lalu melalui Perpres No 90 tahun 2019 tentang BP2MI.

BP2MI adalah lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

BACA JUGA :   IPW: Terkuaknya Dua Koruptor Kabinet Presiden Jokowi, KPK Patut Diacungi Jempol

“Terbitnya perpres ini berdasarkan pertimbangan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan, dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Selain itu untuk melaksanakan ketentuan pasal 48, undang-undang nomor 18 tahun 2017,” jelas Tegap, Senin (6/4/2020).

Sehingga sangat diperlukan Kepala BP2MI definitif agar bisa membuat kebijakan dengan cepat untuk nasib para Pekerja Migran Indonesia di tengah pandemi virus corona ini. Tidak hanya itu, pemerintah juga wajib memikirkan nasib pengusaha Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Perusahaan lain yang terkait dengan proses penempatan dan perlindungan pekerja migran ini.

“Harapan kami sebaiknya posisi Kepala BP2MI diberikan kepada orang yang sangat berkhidmat dan membela pekerja migran dan punya kecakapan serta pengalaman yang cukup. Jangan diberikan kepada orang yang coba-coba, karena masalah penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia ini terlalu pelik,” tegasnya. (Dar)

BACA JUGA :   27 Anggota DPR RI Masuk Pansus Pemindahan Ibu Kota Negara
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses