DimensiNews.co.id, SAROLANGUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Paripurna Tingkat I tentang Penyampaian Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Sarolangun Tahun Anggaran 2019.
Laporan disampaikan oleh Wakil Bupati Sarolangun H. Hilallatil Badri di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sarolangun Senin, (30/03/2020).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Tontauwi Jauhari, selaku Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD dihadiri oleh Seketaris Daerah Kabupaten Sarolangun, Kepala Kemenag, OPD, dan para undangan lainnya.
Rapat tersebut merupakan tahap pertama untuk pembahasan LKPJ Bupati selanjutnya Tahun Anggaran 2019 yang akan dibahas oleh masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sarolangun.

Tontauwi selaku Ketua DPRD saat diwawancarai oleh media ini mengatakan, bahwa Pembahasan Laporan LKPJ Bupati Tahun 2019 ini merupakan yang tercepat dan nantinya lebih bersinergi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
“LKPJ harus disampaikan oleh Kepala Daerah Kepada DPRD dan menjadi hal yang wajib bagi Bupati Sarolangun untuk menyampaikan hasil kerjanya selama setahun terakhir,” katanya.
Tontauwi menerangkan, LKPJ Bupati Tahun 2019 tersebut nantinya akan dibahas oleh DPRD sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dan akan disampaikan rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Daerah yang nantinya dipergunakan untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan di Tahun Anggaran berikutnya.*(Sanu)
















