Pemkab Aceh Utara akan Potong SPPD Rp 8,7 M untuk Tangani Covid-19

  • Bagikan
Rapat eksekutif dan legislatif di Pendopo Bupati Aceh Utara.

DimensiNews.co.id, ACEH UTARA- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah sepakat akan memotong anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebanyak 8,7 Milyar yang digunakan untuk penanganan Covid-19.

Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh Utara, Andree Prayuda, dalam konferensi pers, Minggu (29/3) mengatakan, jajaran eksekutif dan legislatif Aceh Utara telah sepakat untuk mengalihkan anggaran perjalanan dinas sebesar 8.7 Milyar untuk keperluan penanganan Covid-19.

Ia menambahkan, kesepakatan itu diputuskan dalam rapat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Wabah Covid–19.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Bupati H Muhammad Thaib dan Pimpinan DPRK Aceh Utara, berlangsung di pendopo Bupati di Lhokseumawe, Minggu, (29/3).

“Eksekutif dan legislatif telah menyepakati untuk memotong anggaran SPPD, baik SPPD Bupati, Wakil Bupati, SPPD Pimpinan dan anggota Dewan, juga SPPD dinas, baik perjalanan luar daerah maupun dalam daerah,” kata Andree, yang juga Kabag Humas Pemkab Aceh Utara.

BACA JUGA :   Bupati Hadiri Musrenbang Penyusunan RKPD Pemkab Sarolangun Tahun 3021

Andree menyebutkan, anggaran sebesar Rp 8.7 Milyar itu rencananya akan digunakan untuk pengadaan peralatan kesehatan, termasuk alat pelindung diri (APD) petugas dan tenaga medis, biaya sosialisasi dan edukasi, serta kebutuhan darurat lainnya.

“Melihat perkembangan situasi dan wabah saat ini, pengadaan peralatan kesehatan sangat penting dan urgen, khususnya untuk paramedis, baik yang ada di rumah sakit maupun di Puskesmas-puskesmas,” ungkap Andree Prayuda. (Halim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses