DimensiNews.co.id, Mesuji – Polsek Wayserdang dalam sepekan terakhir kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.
Kali ini polsek Wayserdang yang dipimpin langsung oleh Iptu Suldi, tim Tekab 308 Polsek Wayserdang beserta tim tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan satu terduga pelaku pencurian Accu berinisial AF alias Udin. Tersangka ditangkap di Desa Wirabangun, Kecamatan Simpang Pematang, Selasa (17/03/2020).
Iptu Suldi selaku kapolsek Wayserdang mengatakan, Penangkapan pelaku ini atas dasar laporan iswan sobri (61) selaku kepala Satpam PT. BDPB Inti Labuhan Batin tanggal 11 Maret 2020 lalu.
“Bahwa, pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 Accu pada 4 unit traktor yang diparkir di Koperasi PT. BDPB telah dicuri (hilang). Sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 4.300.000,” kata Kapolsek Wayserdang, Rabu (18/03/2020).
Masih kata Kapolsek, AF alias udin sebelumnya diduga telah melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) di PT. BDPB, sesuai dengan adanya Laporan Polisi : LP / 07 / II / 2020 / Polda Lampung / Res Mesuji / Sek Wayserdang, pada tanggal 15 Februari 2020, tentang pencurian buah kelapa sawit.
“Jadi, Tim Tekab 308 Polsek Wayserdang beserta Tim tekab 308 Polres Mesuji telah mengungkap dua laporan (2-LP) Curat dari penangkapan tersangka AF alias Udin.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di polsek Wayserdang guna penyelidikan lebih lanjut, serta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjerat pasal 363 KUHP.*(erwan)