Detik- detik Pengembang Perumahan Mountain View Residence Kelabui Usernya Hingga Dipolisikan

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BATU-Belum kelar permasalahan hukum yang menjeratnya, Pengembang Perumahan Mountain View, Maripin kembali dilaporkan ke Polres Batu oleh usernya.

Sedangkan, user tersebut adalah Siti Mariyam salah satu warga di Perumahan Mountain View Residence yang terletak di Dusun Kajang, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Dua Penasehat Hukum Siti Mariyam, satu diantaranya Rusnadi Bakri ,SH menjelaskan kasus ini bermula pada Desember 2015, bahwa kliennya ditawari dua bidang tanah oleh Maripin.

“Sekitar bulan Desember 2015 klien kami ditawari dua bidang tanah oleh Maripin yaitu blok D3 dan D4 di Perumahan Mountain View Residence,” kata dia, Jumat (12/3/2020).

Saat pertemuan itu, lanjut dia, disepakati oleh kedua belah pihak atas dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp 800 juta. Dengan, sistem pembayaran tunai bertahap.

“Selesai ada kesepakatan harga dan sistem pembayaran, klien kami membayar tanda jadi Rp 75 juta, pada 4 Januari 2016,” ujar Bakri.

Tanda jadi yang sudah diberikan, dijelaskannya, bahwa Maripin mengatakan down payment (DP) harus Rp 500 juta. Dan, 8 Januari 2016 dibayar Rp 300 juta, hari berikutnya 19 Januari 2016 dibayar lagi sisa DP Rp 125 juta, yang artinya DP yang diminta tersebut sudah lunas.

BACA JUGA :   Atlit Juara 1 Pencak Silat Kecewa,Tidak Di Ikutsertakan Melaju Ke Tingkat Provinsi.

“DP sudah lunas, pihak pengembang hal ini adalah Maripin berjanji untuk membangun rumah sesuai pesanan klien kami,” ujar dia.

Ironinya, menurut Bakri, janji Maripin yang segera membangun rumah kliennya tidak kunjung terlaksana.

“Berbulan-bulan dilihat di lokasi oleh klien kami tidak dibangun, malah diminta lagi Rp 150 juta, ketika dibayar berjanji lagi sudah dibangun. Nah, setelah diyakinkan oleh Maripin, klien kami membayar Rp 150 juta, dan sisa pelunasan Rp 150 juta,” bebernya.

Kemudian, dilanjutkan Bakri, setelah permintaan Maripin dituruti kliennya berjanji lagi September 2016 dibangun hingga selesai Mei 2017. Dilihat lagi di lokasi, ternyata belum juga dibangun.

“Suami klien kami, atas nama Lamidi sempat mempertanyakan ke Maripin juga terjadi perdebatan. Karena desakan klien kami, dia (Maripin, red) menawarkan untuk dibangun sendiri rumah itu. Ketika ada win solusi klien kami menyanggupi daripada tidak segera dibangun dengan uang sisa pelunasan Rp 150 juta,” jelas dia.

BACA JUGA :   Kecelakaan Maut Bus Pahala Kencana, Kabid Perkim Mesuji Meninggal Di Lokasi 

“Pembangunan rumah itu akhirnya dilaksanakan dengan pantauan Pak Maripin. Gaji tukang dibayar ke Maripin, tetapi bahan bangunan pihak klien kami yang beli. Sehingga, keluar lagi kesepakatan dibangun sendiri, maka sertipikat itu akan segera dijadikan akta jual beli (AJB) dan langsung balik nama atas nama klien klien kami,” tambah Bakri.

Dua Penasehat Hukum Siti Mariyam, Bakri ,SH dan Yuliansyah ,SH

Dia menegaskan, sampai bangunan selesai dan ditempati sampai 2020 tidak dilakukan jual beli dan otomatis tidak menerima sertipikat atas rumah itu.

“Yang mengejutkan, baru awal tahun 2020 ini, datang pihak ketiga yang mengaku sudah beli tanah itu,” tandas dia.

Pada akhirnya, Penasehat Hukum Siti Mariyam dan Lamidi menemui Maripin yang saat ini mendekam LP Lowokwaru Kota Malang.

“Kami sempat menemui Maripin di LP Lowokwaru, jawaban Maripin ‘terserah sampeyan’ (terserah anda, red). Dengan keadaan seperti itu, kita laporkan ke Polres Batu dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tegas dia.

Sementara, Yuliansyah ,SH, Penasehat Hukum Siti Mariyam yang lain, mengatakan total uang yang sudah dikeluarkan kliennya sudah Rp 800 juta. Bila ditotal secara keseluruhan dengan biaya pembangunan hingga mencapai Rp 830 juta di atas luas tanah 220 meter persegi.

BACA JUGA :   Sejumlah Halte Transjakarta Rusak Pasca Aksi Demonstrasi di DPR RI

Dan, imbuh dia, sampi saat ini tidak menerima dokumen kepemilikan atas rumah yang ditempati oleh kliennya itu.

“Semua kwitansi kita pegang semua sebagai bukti, dan pihak ketiga yang mengakui memiliki tanah itu juga atas dasar foto kopi sertipikat yang ditunjukkanya,” ungkap dia.

Oleh sebab itu, menurut dia, setelah ditelusuri muncullah SKPT dari BPN bahwa sertipikat itu ternyata masih atas nama Maripin dan ditangguhkan di koperasi di daerah Tlogomas, Kota Malang.

“Kami menelusuri ternyata sertipikat itu atas nama Maripin yang ditangguhkan di koperasi. Kami kesana ternyata sudah dilunasi oleh Maripin,” tegas dia.

“Pertanyaannya, kenapa Maripin tidak lakukan Roya (pencoretan hak bank atas kepemilikan properti, red) agar tidak bisa dialihkan, ini patut diduga seperti itu, hingga tidak bisa disita oleh pengadilan seakan-akan itu masih ada tanggungan di koperasi, padahal koperasi sendiri sudah lunas,” pungkas Yuliansyah.

Seperti diketahui, sampai saat ini terlapor atas nama Maripin masih berada di Lapas Lowokwaru Kota Malang.(Put)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses